Spesialis Pencurian di Bengkel Motor Dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang, Ketahuan Beraksi di 2 TKP

Spesialis Pencurian di Bengkel Motor Dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang, Ketahuan Beraksi di 2 TKP

TribunKaltim.Co/HO
Agus Hadi (40), spesialis pencurian bengkel motor tak berdaya usai diamankan Tim Rajawali Polres Bontang beberapa waktu lalu. 

Namun, pelaku yang saat itu mengendarai kendaraan roda bernomor polisi KT 6536 IM terciduk saat

hendak mengambil helm korban.

Sontak korban langsung mengejar pelaku, bahkan pelaku sempat beberapa kali menendang korban guna

memuluskan aksinya.

Tapi, kejadian itu diketahui oleh warga sekitar, yang langsung turut serta mengejar pelaku. Kendati

demikian, pelaku beberapa kali berhasil menghindar, sebelum akhirnya tertangkap dan dihakimi massa di

jalan P Suryansyah.

Bahkan, jika Kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda tidak segera datang ke lokasi, bukan

tidak mungkin pelaku dapat tercebur ke sungai, pasalnya posisi pelaku saat itu sudah berada di bibir

sungai.

"Saat kita di Polsek, terdengar orang ramai-ramai teriak jambret. Kita cek ternyata ada orang yang dikejar,

pelaku sempat dihakimi, kalau kami tidak cepat bisa jatuh ke sungai dia," ucap Kanit Sabhara Polsek

Kawasan Pelabuhan Samarinda, Iptu I Putu Danayasa, Rabu (20/3/2019).

Setelah diamankan di Polsek dan menjalani pemeriksaan singkat, ternyata pelaku dikejar-kejar oleh massa

karena mengambil helm.

"Pelaku mencuri helm. Korbannya seorang ojol," jelasnya.

Helm yang sejatinya melindungi kepala, justru kehilangan fungsi.

Aksi seorang yang diduga emak-emak pakai helm bolong saat mengendarai sepeda motor di jalan raya jadi sorotan di media sosial. ((Twitter @jayakabajay))
"Suka-suka ibunya aja...," tulis akun @jayakabajay di Twitter pada 20 Februari 2019.

Seorang wanita mengendarai sepeda motor dengan helm bolong. (Postingan Twitter @jayakabajay)

Belum diketahui di mana lokasi pengambilan foto ini.

Meski begitu, postingan @jayakabajay sontak ramai dikomentari pengguna Twitter.

@Nandaarcc: boleh juga, sni ga nih?

@kholifahnw: akhirnya kegundahan ku selama ini terjawab sudah

@pepepii: Demi ke Kondangan tanpa ngerusak Cempol

@Jihansafiranr: Nah gini kretivitas tanpa batas

@justwidy_: Yang penting konde aman

 @KasihMeuthia: Itu supaya cepolannya tetap tegak bediri sendiri, tanpa ditemani sang kekasih hati yang sibuk mencari sang pengganti tanpa memikirkan hati yang tersakiti....

Ada pula netter yang tak mau kalah mengunggah video aksi serupa.

6 Fungsi Helm

Helm merupakan peralatan penting yang mesti digunakan ketika berkendara.

Tapi tahukah Anda fungsi-fungsi helm?

Dikutip dari organisasi.org, berikut 6 fungsi helm yang mesti Anda tahu.

1. Melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan

Ini adalah fungsi paling utama.

Tak ada yang menjamin keselamatan Anda.

Meski demikian, helm berfungsi untuk melindungi kepala Anda dari benturan benda-benda keras, seperti

aspal, pohon, pembatas jalan, atau bahkan kendaraan lain.

2. Melindungi wajah (khususnya mata) dari angin, debu, kotoran, serta benda lainnya

Fungsi ini tidak kalah penting.

Seringkali pengendara kehilangan konsentrasi karena gangguan-gangguan kecil di jalan.

Meski kecil, tapi bisa berakibat fatal.

Untuk itu, penting menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia).

3. Melindungi kepala dari panasnya terik matahari

Bagi Anda yang berkendara siang hari, terik matahari akan membakar kulit.

Selain itu, pada suhu tertentu dapat menyebabkan sakit kepala.

Helm dapat berfungsi untuk mengatasi hal tersebut.

4. Melindungi kepala dari basah air hujan

Hujan seringkali turun tiba-tiba.

Helm bisa melindungi kepala Anda dari hujan.

5. Membuat penampilan jadi lebih menarik

Nah, untuk fungsi yang ini, Anda mau tidak mau harus mengiyakannya.

Betapa banyak orang yang kelihatan lebih keren ketika mengenakan helmnya.

Meski begitu, helm tetap untuk keselamatan, ya.

6. Mencegah tilang polisi lalu lintas

Ups! Bagi Anda yang phobia dengan para Polantas, cobalah menggunakan helm.

Obat itu ternyata mujarab.

Anda tidak perlu takut melintas di depan Polantas jika semua kelengkapan dibawa.

Apalagi jika sudah mengenakan helm, tentu mental Anda lebih mantap lagi, deh.

Nah, itu adalah beberapa fungsi helm.

Bukan hanya itu, ternyata menggunakan helm pun sudah diatur dalam Undang-undang, lho.

Ada di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi, jangan lupa selalu kenakan helm, ya. Ingat, yang ber-SNI. (*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved