UAS Cerai
UAS Cerai - Arie Untung Buka Suara Atas Perceraian Ustadz Abdul Somad: Biasa dalam Rumah Tangga
Menurut Arie Untung, perceraian adalah hal lumrah yang biasa terjadi dalam rumah tangga termasuk Ustadz Abdul Somad ( UAS ).
"Gak ada kita cari tau untuk masalah pribadi mereka, rasanya nggak elok aja," tandas Arie Untung.
Kabar UAS Cerai tak Banyak Diberitakan

Ustadz Abdul Somad ( UAS ) mengajukan cerai talak terhadap istrinya Mellya Juniarti.
Tak banyak diberitakan, ternyata persidangan cerai talak Ustadz Abdul Somad sudah berlangsung 11 kali di Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B.
Dari 11 kali persidangan cerai talak yang diajukan Ustadz Abdul Somad, di dalamnya sudah dilakukan proses mediasi.
Namun, proses mediasi itu gagal sehingga berlangsung sidang putusan cerai talak yang berimpikasi hukum bahwa keduanya sudah tidak suami istri lagi.
Perkara Cerai Talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang tanpa kehadiran Ustadz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak Ustadz Abdul Somad.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Dikabulkannya permohonan cerai talak ini, UAS menyandang predikat duda.
• Ustadz Abdul Somad Cerai Talak Istri, Mellya Juniarti No Comment Soal Penyebab Perceraian dengan UAS
• RESMI Permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad ( UAS ) Dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang Riau
Terkait dengan perkara perceraian UAS di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.
Ia menuturkan permohonan cerai talak Ustadz Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Perkara perceraian ulama kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.