CPNS 2019
70 Persen Pelamar CPNS 2019 Instansi Ini Gugur Seleksi Administrasi, Terbanyak Persoalan Akreditasi
Dari sebanyak 2.128 orang mendaftar CPNS tersebut, 1.467 pelamar CPNS atau hampir 70 persennya gugur di tahap verifikasi berkas
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019, sudah ada instansi yang mengeluhkan banyaknya pelamar yang salah mengunggah dokumen hingga salah membuat surat lamaran.
Hingga saat ini, sudah lebih dari 400 instansi yang menutup pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id.
Mengutip Twitter BKN, per hari Minggu (1/12/2019), jumlah pelamar CPNS 2019 yang sudah membuat akun sebanyak 5.048.151 pelamar.
Adapun jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir sebanyak 4.415.967 pelamar dan jumlah pelamar yang sudah submit sebanyak 4.158.140 pelamar.
Namun bagi Anda yang belum mendaftar, jangan khawatir.
Masih ada 14 instansi yang membuka pendaftaran hingga 7 Desember 2019 mendatang.
Berikut rinciannya:
1. Instansi yang menutup lamaran CPNS hari ini, Senin (2/12/2019) adalah pemerintah Kab. Kep. Mentawai, Kementerian Perdagangan, dan Pemerintah Kab. Tanah Datar.
2. Instansi yang menutup pendaftaran pada tanggal 3 Desember 2019, Pemerintah Kab. Banggai Laut, Pemerintah Kab. Malinau, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Pemerintah Kab. Kutai Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
3. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Pemerintah Kab. Kapuas akan menutup pendaftarannya tanggal 4 Desember 2019.
4. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menutup pendaftaran CPNS pada tanggal 5 Desember 2019. sementara
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi akan menutup pendaftaran tanggal 6 Desember 2019.
6. Tanggal 7 Desember 2019 instansi yang menutup pendaftarannya adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
• Banyak Formasi CPNS 2019 Kosong Sementara yang lain Banyak Saingan, Ini Syarat Bila Mau Ubah Pilihan
Hampir 70 persen gagal administrasi
2.128 orang mendaftar CPNS di Paser, 1.467 pelamar CPNS gugur di tahap verifikasi berkas
Jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Kabupaten Paser yang lolos verifikasi berkas untuk sementara mencapai 1.032 orang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser H Hamdani, Rabu (4/12/2019) mengatakan, jumlah itu masih sementara karena kemungkinan masih akan bertambah.
"jumlah sementara karena masih ada sebanyak 929 berkas pelamar yang dalam proses verifikasi, sehingga jumlah pelamar yang lolos atau tidak dalam proses verifikasi berkas akan terus bertambah,” kata Hamdani.
Sebelum sampai ke tahap ini, lanjut Hamdani, mereka mendaftar CPNS secara online.
Sampai di hari terakhir masa pendaftaran tanggal 29 November 2019, yang mendaftar CPNS sebanyak 2.262 tapi yang lolos ke tahap berikutnya sebanyak 2.128 orang.
“Mereka yang tidak lolos itu dikarenakan ada yang nilai IPK-nya tidak memenuhi syarat, ada juga karena Perguruan Tinggi (PT)-nya belum terakreditasi oleh Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Misalnya lulus 2011 tapi PT-nya baru terakreditasi tahun 2012,” jelasnya.
Selanjutnya 2.128 pelamar itu mengikuti tahapan verifikasi berkas secara manual.
• Viral! Saat 5juta Orang Lamar CPNS 2019, Pria Ini Lebih Pilih Mundur PNS, Jabatannya Tak Sembarangan
Dalam arti, panitia seleksi CPNS Kabupaten Paser menginput data/berkas setiap pelamar secara manual ke dalam sistem BKN, kemudian BKN melakukan penilaian untuk menentukan lolos tidaknya pelamar.
“Kita (Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Paser) hanya menginput data atau berkas pelamar ke dalam sistem BKN, yang menilai dan menentukan lolos tidaknya adalah BKN. Yang lolos sebanyak 1.032 orang itu kita ketahui dari sistem online BKN, yang angkanya terus bergerak,” ucapnya.
Karena yang lolos verifikasi berkas untuk sementara sebanyak 1.032 dari 2.128 pelamar tadi, kata Hamdani, sehingga jumlah pelamar yang tidak lolos verifikasi berkas sebanyak 1.467 orang, sisanya sebanyak 929 orang masih dalam proses verifikasi berkas.
“929 ini masih dalam proses verifikasi berkas, yang bisa memantau perkembangan proses seleksi CPNS ini hanya 3 orang, yakni Pak Sekda Katsul Wijaya, Pak Asisten Umum H Arief Rahman selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Paser dan saya sendiri,” ungkapnya.
Semua pelamar yang dinyatakan BKN lolos tahap verifikasi berkas, tambah Hamdani, akan menjalani tes di bulan Februari dan bulan Maret 2020, mereka akan memperebutkan 141 formasi CPNS di lingkungan Pemkab Paser.
“Tahun ini kita dapat kuota membuka lowongan pendaftaran CPNS sebanyak 141 formasi, 114 diantaranya untuk tenaga guru, 15 untuk tenaga kesehatan dan sisanya sebanyak 12 untuk formasi tenaga teknis,” tambahnya.
Banyak pelamar salah unggah dokumen
Hasil verifikasi sementara seleksi administrasi CPNS 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ditemukan banyak pelamar salah dalam menulis tujuan surat lamaran hingga salah unggah dokumen.
Untuk diketahui, pendaftaran CPNS formasi Kemendikbud telah ditutup pada Kamis (28/11/2019) pukul 00.00 WIB.
Meski demikian, untuk pendaftaran CPNS kemendikbud khusus formasi Dikti masih dibuka dan baru akan ditutup pada hari Jumat (6/12/2019) pukul 00.00 WIB.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, kemendikbud.go.id, Darmawan Utomo, verifikator seleksi administrasi CPNS Kemendikbud mengatakan masih banyak pelamar yang salah menuliskan tujuan surat lamaran, surat pernyataan yang tidak sesuai dengan contoh, salah mengunggah dokumen, dan lainnya.
• Bekas Pelamar CPNS 2019 Kementerian Ini Banyak Salah, Diminta Asli Diunggah di sscn.go.id Fotokopi
“Ke depan para pelamar CPNS harus lebih teliti dalam menyusun dan mengunggah persyaratan administrasi CPNS,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbud, Hanjar Basuki mengimbau bagi pelamar CPNS 2019 Kemendikbud atau di luar Kemendikbud untuk benar-benar memperhatikan persyaratan administrasi yang diminta oleh instansi masing-masing.
Contohnya jika dokumen yang diminta oleh instansi dalam bentuk asli maka pelamar harus mengunggah dokumen tersebut dalam bentuk asli bukan fotokopi.
Meski ada kesalahan unggah dokumen, Hanjar menyatakan mayoritas pelamar tidak kesulitan dalam mengunggah dokumen.
“Mayoritas pelamar tidak kesulitan melakukan pendaftaran secara online, khususnya dalam meng-upload dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Hanjar.
• sscasn.bkn.go.id Kabar Gembira Passing Grade CPNS 2019 Diturunkan, Cara Mengecek Lolos Administrasi
Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019
Dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dalam rentang waktu tiga hari ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).
Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.
Waktu tiga hari sanggahan tersebut bergantung pada pengumuman masing-masing instansi.
"Tergantung dari instansi masing-masing melakukan pengumuman dan tiga hari setelah itu. Dan dalam waktu tujuh hari berikutnya instansi diminta untuk merespons," ujar Ridwan.
Ridwan menegaskan, masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.
Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.
"Kesalahan nama bukan sanggah. Bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," jelas Ridwan.
"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," papar dia.
Contoh sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.
"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
"Masa sanggah bukan untuk memperbaiki data dari pelamar (nama yang salah, lupa unggah dokumen). Misal merasa (dokumen) sudah benar, namun di-TMS-kan, silakan disanggah," lanjut dia.
Apakah sanggahan dapat mengubah keputusan akhir?
Menurut Ridwan, kemungkinan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berubah menjadi memenuhi syarat, bisa saja terjadi.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.
Nantinya, lanjut Ridwan, BKN akan menyediakan teks file dengan jumlah karakter terbatas.
Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk benar-benar memperhatikan narasi sanggahan.
Usahakan, pelamar menyanggah secara ringkas dan jelas.
"Harus hati-hati. Harus clear betul dan ini perlu kejujuran," ucap Ridwan.
(*)