Mantan Hakim Kayat Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Terdakwa Berkilah Tidak Terima Uang
Sidang kasus suap yang melibatkan terdakwa mantan Hakim Pengadilan Negeri (Pengadilan Negeri) Balikpapan, Kayat memasuki agenda penuntutan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Sidang kasus suap yang melibatkan terdakwa mantan Hakim Pengadilan Negeri (Pengadilan Negeri) Balikpapan, Kayat memasuki agenda penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hakim Kayat dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar serta wajib mengganti uang sebesar Rp 372 juta.
Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (4/12/2019).
Majelis Hakim dipimpin, Agung Sulistyono didampingi Hakim anggota Abdul Rahman Karim
Serta Hakim adhoc Tipikor Arwin Kusumanta.

Jaksa menutut terdakwa Kayat dengan kasus gratifikasi.
Yakni pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Yang memberatkan karena dia seorang Hakim, perbuatanya mencederai marwah profesi Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Rahman Karim kepada tribunkaltim.co saat ditemui di kantornya, Kamis (5/12/2019).
Di samping itu, Kayat saat dalam persidangan ungkapkan juga tak mengakui perbuatanya.
Jaksa menilai, ia masih berkilah atas uang suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak terkait dengan kasus yang ditanganinya.
Lebih lanjut, di sidang bersamaan dua terdakwa lainnya.

Yakni penyuap Sudarman dan Penasehat hukum, Jonson Siburian juga dituntut pidana penjara 8 tahun.
"Mereka berdua (Sudarman dan Jonson) masing-masing dituntut hukuman penjara selama 8 tahun," ujar Abdul Rahman.
Sidang lanjutan dengam agenda pembelaan bakal digelar dua pekan mendatang.
Penasehat hukum bakal berkoordinasi dengam Hakim untuk penyiapan materi pembelaan terdakwa.