BPJS Ketenagakerjaan

AGM: Jangan Ada Lagi Pekerja Formal dan Informal yang Belum Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan itu berupa Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS K

HO - BPJS KETENAGAKERJAAN
Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di sela-sela kegiatan penandatanganan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan OPD Kabupaten PPU, Rabu (4/12/2019) di Kantor Bupati PPU. 

Dalam kesempatan ini, AGM juga sempat menyinggung persoalan lain, yaitu tentang ASN yang masih menjadi warga Balikpapan, sementara mereka yang bersangkutan bekerja di Kabupaten PPU.

Dirinya menegaskan jika tidak dapat menetap di PPU, paling tidak KTP dan NPWP dirubah menjadi warga PPU.

Menurutnya, jika ini masih terjadi, salah satu kekurangannya adalah ketika KTP dan NPWP masih berstatus Balikpapan, maka pembayaran pajak yang dilakukan ASN tersebut akan masuk ke kas Balikpapan, bukan PPU sebagai wilayah tempat ia bekerja.

"Jika semua ini tidak bisa dipatuhi, lebih baik yang bersangkutan buat surat pindah dan ajukan akan segera saya tandatangani. Bukan kami pelit, tetapi memang harus begitu ketentuannya," tegas AGM.

Big Match Inter Milan vs AS Roma dan Lazio vs Juventus Warnai Liga Italia Giornata 15 Pekan Ini

YouTube Rewind 2019 Rilis, Lebih Banyak Dislike Daripada Like Seperti Tahun 2018, Ada Apa?

6 Pilihan Tiket Murah ke Eropa Mulai Rp 6 Jutaan, Bisa Rayakan Liburan Natal & Tahun Baru di Paris

"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, saya menyambut baik dilaksanakannya penandatangan kerja sama pada hari ini. Di mana kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian upaya kita dalam mempersiapkan diri untuk melaksanakan program Jaminan Sosial Nasional yang berbasis pada BPJS Ketenagakerjaan perlindungan untuk seluruh pekerja dan pegawai khususnya bagi seluruh Pegawai Non ASN yang jumlahnya sekitar 3.500 orang," kata AGM.

Terpisah, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan selaku PPS Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Murniati, mengatakan bahwa KSO dilaksanakan untuk mempertegas koordinasi kerja sama antara Pemkab PPU dengan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Cabang Balikpapan dalam pemberian dukungan pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU.

"Selama ini kita disibukkan dengan BPJS Kesehatan, akhirya BPJS ketenagakerjaan terlupakan, padahal pembiayaannya sangatlah murah. Hanya dengan biaya Rp 8.100 seluruh biaya tenagakerja non ASN yang mengalami kecelakaan kerja diberikan perlindungan pengobatan di rumah sakit kelas 1 milik pemerintah," kata Murniati.

"Kalau di rumah sakit swasta disesuaikan standarnya dengan pelayanan atau tarif kelas 1 rumah sakit pemerintah tanpa ada batasan biaya (unlimited). Dibiayai sampai sembuh tanpa batasan obat-obatan yang digunakan asal sesuai dengan diagnosa oleh dokter yang merawat demi untuk kesembuhan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,"

"Dokter yang merawat diperbolehkan memberikan obat yang paten sekalipun, dan apabila ternyata setelah perawatan peserta Non ASN kami menagalami kecacatan maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kecacatan dari cacat fungsi, cacat sebagian, sampai dengan cacat total sebesar 56 kali gaji ditambah uang santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta dan ditambah bea siswa buat anak,"

"Apabila kecelakaan akibat kerja mengakibatkan meninggal dunia, maka pegawai Non ASN kita juga bisa tercover santunan Kematian Akibat Kerja sebesar 48 kali gaji, ditambah uang kubur Rp 3 juta, ditambah lagi Santunan Berkala sebesar Rp 4,8 juta, serta bagi yang sudah memiliki anak dapat bea siswa dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Murniati.

Susi Pudjiastuti Disebut Layak Pimpin Garuda Indonesia, Ramai Diusulkan Warganet di Twitter

Pasca Kasus Suap Hakim Kayat, KY Fokus Awasi Persidangan di Bontang dan Kutim, Begini Alasannya

Tendangan Matias Conti Jelang Tutup Babak Pertama, Tambah Gol Borneo FC, 2-0 Atas PS Tira Persikabo

Ada pula tambahan manfaat lagi apabila peserta meninggal dunia karena sakit atau bukan karena akibat Kecelakaan Kerja. Keluarga juga mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta.

"Begitulah perlindungan yang kami berikan, sangat luar biasa tanpa batasan dan paripurna, sehingga pegawai Non ASN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terjamin secara maksimal tanpa batasan," kata Murniati.

KSO tersebut lanjutnya, tujuannya adalah untuk menjembatani.

Sehingga ke depan seluruh OPD diberikan perlindungan khususnya bagi Non ASN dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten PPU, sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang yang telah diatur oleh pemerintah.

Bahkan khusus untuk Non ASN, kepesertaannya boleh secara bertahap diperkuat oleh Perpres 109 Tahun 2013 Pasal 5 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) , dan Ayat (4).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved