Usai Ari Askhara, Petinggi BUMN Ini Bisa Menyusul 'Disikat' Erick Thohir: Tidak Masalah Ganti Total
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara resmi diberhentikan dari jabatan Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir
Ketegasan Erick Thohir dalam menangani kasus Garuda Indonesia ini pun mendapat pujian dari banyak kalangan.
Tak sedikit yang membandingkan kinerjanya dengan Menteri BUMN sebelumnya, Rini Soemarno.
Lantas, bagaimana sikap Rini terhadap Garuda? Bukan kali pertama Garuda menyita perhatian publik.
Laporan keuangan Kasus yang paling banyak mendapat sorotan adalah ketika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan adanya pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.
Temuan tersebut diketahui setelah Kemenkeu memeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto, Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) selaku pengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia.
Sekretaris Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, KAP belum melakukan pengendalian mutu terhadap laporan keuangan Garuda.
Meski telah melakukan pelanggaran laporan keuangan, Menteri BUMN Rini Soemarno tidak mencopot Dirut Garuda. Menurut Rini, Garuda tidak punya niat untuk memalsukan laporan keuangan.
"Tidak ada urusan pemalsuan, tidak ada urusannya pembohongan, kami tidak mungkin sebagai pemegang saham memperbolehkan perusahaan BUMN itu diaudit oleh kantor akuntansi yang tidak bersertifikasi. Ya enggak perlulah dirut dicopot, buat apa?" kata Rini, dikutip dari pemberitaan Tribunnews (9/7/2019).
Kementerian BUMN hanya meminta pihak Garuda Indonesia untuk mengganti auditor.
• Egy Maulana Vikri Jadi Tumpuan Timnas U23 Indonesia Hadapi Vietnam di Final SEA Games 2019
• Video Aksi Osvaldo Haay Picu Pemain Myanmar Meradang, Aksi Dorong Terjadi Hingga Wasit Turun Tangan
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/6/2019).
Garuda Indonesia juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) karena pelanggaran itu.
Tak hanya maskapainya, dewan direksi dan komisaris pun tak luput dari denda serupa.
Denda tersebut sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.