Minggu, 19 April 2026

Warga Sangatta Selatan, Kutai Timur Kepergok Simpan Sabu 8, 55 Gram di Kemasan Mie Instan

Warga Sangatta Selatan, Kutai Timur Kepergok Simpan Sabu 8, 55 Gram di Kemasan Mie Instan

Editor: Samir Paturusi
HO
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Warga Sangatta Selatan, Kutai Timur kepergok simpan sabu 8, 55 gram di kemasan mie instan

Ada-ada saja cara orang untuk menyembunyikan barang haram berupa narkotika jenis sabu yang hendak dijual lagi.

Di antaranya adalah Syahrul alias Arul, warga Jalan RE Martadinata RT 30 Desa Lok Tuan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Ia kepergok aparat Kepolisian menyimpan satu poket sabu seberat 8,55 gram di dalam plastik kemasan mie instan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan, sepak terjang tentang tersangka sudah masuk dalam laporan Kepolisian sejak akhir November 2019 lalu.

Baca Juga

 Lolosnya Timnas U23 Final SEA Games Harus Dibayar Mahal, Egy Maulana Absen Lawan Vietnam di Final?

 Jelang Timnas Indonesia U23 vs Myanmar, Satu Kelebihan Garuda Ini Bikin Pelatih Tim Lawan Ketakutan

 Model Rambut Terbaru Ariel Noah Bikin Para Penggemar Salfok, Yuk Intip Foto-foto Penampakannya

 Kabar Mengejutkan dari Persib, Kapten Tim Supardi Nasir Mendadak Tinggalkan Tim Jelang Lawan PSS

Ia merupakan target operasi anti narkotika II di tahun ini. Pencarian tersangka akhirnya membuahkan hasil.

Tersangka diketahui berada di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Perdau, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (6/12/2019) malam.

“Aparat berhasil membuntuti tersangka hingga di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Perdau, Kecamatan Bengalon.

Di tempat itu, aparat melakukan penggeledahan dan memeriksa barang yang dibawa tersangka,” ungkap Chandra, Minggu (8/12/2019).

Benar saja, saat memeriksa tas pinggang yang dipakai tersangka aparat menemukan narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut di simpan dalam bungkus rokok yang disimpan dalam kemasan mi instan.

“Jadi di tas pinggang itu, ada kemasan mi instan. Di dalamnya, ada sebungkus rokok. Pas kami periksa, ternyata tidak berisi rokok. Tapi narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening,” ujar Chandra.

Baca Juga

 Gelar Audisi di Balikpapan 8 Desember, Ini Tahapan Seleksi untuk Lolos Liga Dangdut Indonesia 2020

 Kutip Kata-kata Presiden Ke-33 Amerika Serikat Tentang Ibu Walikota Balikpapan Disambut Tepuk Tangan

 Persaingan CPNS 2019 Ketat, Cek Kemampuanmu di Simulasi CAT BKN di LINK Ini, Nilai Akan Ditampilkan

Beranjak dari temuan tersebut, tersangka bersama barang bukti lainnya, berupa tiga unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi untuk transaksi sabu dan motor yang dikendarainya dibawa ke Makopolres Kutai Timur. Untuk diproses lanjut.

“Kami jerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana kurungan ditambah hukuman denda Rp 1 miliar, subsider kurungan tiga bulan,” kata Chandra.

Polsek Muara Wahau Ungkap Sabu

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved