Sistem Gaji Tunggal PNS dan Honor Dihapus Mencuat, KPK Setuju, Sri Mulyani Jelaskan Proses & Dampak
Selain menjadi lebih efisien, penerapan sistem penggajian tunggal untuk PNS juga dinilai bisa meminimalisir potensi korupsi.
TRIBUNKALTIM.CO - Usulan penerapan sistem penggantian tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) kini mengemuka.
Usulan penerapan sistem penggajian tunggal untuk PNS ini dipaparkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran yang wajar untuk gaji PNS.
Salah satu caranya, dengan menerapkan sistem penggajian tunggal bagi para abdi negara.
• Viral! Saat 5juta Orang Lamar CPNS 2019, Pria Ini Lebih Pilih Mundur PNS, Jabatannya Tak Sembarangan
• Persaingan CPNS 2019 Ketat, Cek Kemampuanmu di Simulasi CAT BKN di LINK Ini, Nilai Akan Ditampilkan
• 9 Desember Batas Akhir Penyerahan Berkas Pelamar CPNS Kalimantan Utara, Ini Jadwal Jam dan Harinya
• Jumlah Pelamar atau Pesaing CPNS 2019 Per Formasi Akhirnya Ditampilkan, Sebagian Sudah Bisa Dilihat
"Dengan menerapkan sistem penggajian tunggal, honor-honor mulai dihilangkan, pejabat membuat komitmen enggak ada honor," ujar Agus, Senin (9/12/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani"
Dengan demikian, harapannya adalah, sistem penganggaran belanja pegawai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah jadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi.
Agus menerangkan, KPK pun sekarang sudah menerapkan sistem penggajian tersebut.
"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata dia.
Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggungjawab, beban kerja, serta kinerja pegawai.
Menjawab permintaan KPK, Sri Mulyani mengungkapkan, perlu melakukan penyesuaian secara bertahap untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal.
Ini sesuai kemampuan penerimaan negara.