CPNS 2019
Ada 70 Persen Peserta Gugur, Lihat Cara Mengecek Kelulusan Administrasi CPNS 2019, Sisa 3 Hari Lagi
Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi ini akan dilakukan hingga tanggal 16 Desember 2019 mendatang atau tersisa 3 hari lagi.
Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020
Data terakhir yang dirilis BKN, Rabu (11/12/2019), sebanyak 4.197.218 pelamar yang sudah menyelesaikan keseluruhan pendaftaran CPNS 2019.
Perinciannya, 5.057.596 sudah membuat akun, 4.433.029 sudah mengisi formulir dan 4.197.218 sudah submit.
Sementara itu, sebanyak 2.917.654 sudah terverifikasi dan dianggap memenuhi syarat (MS).
Adapun, sebanyak 663.109 sudah terverifikasi tidak memenuhi syarat (TMS).
Sisanya, 616.455 belum diverifikasi.
Cara mengajukan sanggahan di masa sanggah
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Namun sebelum menggunakan masa sanggah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar penyanggahan dapat diterima oleh instansi yang disanggah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).