Sembunyikan 0,26 Gram Sabu di Celana Dalamnya, Pria Kongbeng Ini Ditangkap Polisi
Sembunyikan 0,26 Gram Sabu di Celana Dalamnya, Pria Kongbeng Ini Ditangkap Polisi
Editor:
Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO
Tersangka Eki Samsudin dengan barang bukti sabu dan celana dalam miliknya
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Isinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.(sar)