Sembunyikan 0,26 Gram Sabu di Celana Dalamnya, Pria Kongbeng Ini Ditangkap Polisi

Sembunyikan 0,26 Gram Sabu di Celana Dalamnya, Pria Kongbeng Ini Ditangkap Polisi

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO
Tersangka Eki Samsudin dengan barang bukti sabu dan celana dalam miliknya 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Isinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,

menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,

menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.(sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved