Jangan Sembarang Masukkan Dukungan KTP! KPU Bakal Terapkan Verifikasi Administrasi dan Faktual

Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, pertama-tama KPU akan memverifikasi pemenuhan syarat jumah dan sebaran dukungan.

TribunKaltim.co/Muhammad Arfan
Aktivitas pemungutan suara di salah satu TPS di Tanjung Selor saat Pemilu Serentak, April 2019 kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kalimantan Utara tidak serta merta menerima surat dukungan calon perseorangan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur sesuai yang diunggah calon dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (SILON).

Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, pertama-tama KPU akan memverifikasi pemenuhan syarat jumah dan sebaran dukungan.

Nama Andi Harun Disebut Poros Gerindra - PKS di Pilkada Bontang 2020

Di Kaltim, Hipertensi dan Diabetes Kalahkan Penyakit Menular, PERSAKMI Usulkan Satu Desa Satu SKM

Cegah Stunting Walikota Bontang Neni Moernaeni Minta Ibu Hamil Makan Ini

Program Khusus untuk Mahasiswa Miskin , Pemkab Penajam Tambah Beasiswa untuk Biaya Semester

Syarat jumlah dukungan pasangan calon perseorangan pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Kalimantan Utara minimal 45.011 dukungan dalam bentuk KTP Elektronik.

Pengecekan syarat jumlah dan sebaran dilaksanakan pada 16-20 Februari 2020.

Syarat persebarannya minimal mencakup 3 kabupaten/kota.

Dirincikan oleh KPU, di Kabupaten Nunukan minimal 13.274 dukungan dan minimal di 11 kecamatan.

Selanjutnya di Kabupaten Malinau minimal 5.251 dukungan di minimal 8 kecamatan.

Selanjutnya di Tana Tidung minimal 1.497 dukungan dengan sebaran minimal di 3 kecamatan.

Kemudian di Kabupaten Bulungan minimal 9.564 dukungan dengan sebaran di minimal 6 kecamatan.

"Sebaran tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota, atau minimal di 3 kabupaten/kota," kata Suryanata Al Islami, Minggu (15/12/2019).

Walikota Bontang Neni Moernaeni Raih Awards Pejuang PAUD Bersama Anies Baswedan, dari Edhy Prabowo

Mau Diresmikan Jokowi, Bank Indonesia dan Jasa Marga Luncurkan e-Toll untuk Tol Balikpapan-Samarinda

Jelang Natal dan Tahun Baru Pasokan LPG 3 Kg Untuk Kabupaten Paser Ditambah, Ada Operasi Pasar

Jokowi Mau Datang, Ini Permintaan Warga Penajam Dalam Pembangunan Ibu Kota Baru atau IKN

Jika syarat jumlah dan sebaran telah terpenuhi, KPU selanjutnya akan menjalankan tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 24 Februari-22 Maret 2020.

"Kalau misalnya jumlah dukungan dan sebarannya kurang, akan kelihatan. Maka tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Selain itu, tahapan verifikasi faktual juga akan diterapkan. Suryanata Al Islami menegaskan, semua dukungan kepada calon akan diverifikasi, tidak dengan sistem sampel.

"Kalau ternyata dukungan ada yang kurang atau tidak memenuhi syarat, akan dukungan yang diserahkan ke kami itu akan dikembalikan ke calon untuk mereka kumpulkan sesuai kekurangan dan sesuai syarat," ujarnya.

"Setelah lengkap, diserahkan ke kami, lalu kami lakukan verifikasi faktual lagi. Setelah itu baru keluar hasil akhir," sebutnya.

Suryanata mengungkapkan, verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh PPK dan PPS. PPK dan PPS baru akan direkrut pada Januari 2020 mendatang.

Hadir di Pertunjukan Tunggal Teater Junjung Nyawa, Kadin Kritik Kondisi Gedung Kesenian Balikpapan

Perpustakaan di Kota Bontang Diserbu Anak TK dan PAUD, Ini Kegiatan yang Mereka Lakukan

Daftar Penerbangan yang Kembali Beroperasi di Bandara APT Pranoto Samarinda, Senin (16/12/2019)

Gamayel Bharaduta Kagum dan Apresiasi Pentas Tunggal Ke-4 Teater Junjung Nyawa, Selalu Memukau!

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved