Hanya 15 Hari, Polres Berau Amankan 22 Pemakai dan Pengedar Narkoba

Hanya 15 Hari, Polres Berau Amankan 22 Pemakai dan Pengedar Narkoba. Mereka kini ditahan

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Siti Zubaidah
Polres Berau saat rilis penangkapan 22 orang tersangka pengguna dan pengedar Narkoba di Kabupaten Berau, Selasa (17/12/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB -Hanya 15 hari, Polres Berau Amankan 22 pemakai dan pengedar narkoba

Sebanyak 22  pengedar dan pengguna narkoba dalam waktu 15 hari diamankan Polres Berau, Selasa (17/12/2019).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Antik yang dilaksanakan dari tanggal 28 November - 12 Desember 2019.

"Hari ini kita rilis terkait langkah-langkah Operasi Antik yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 28 November - 12 Desember 2019," kata Edy  Setyanto di depan awak media.

Edy Setyanto menyebutkan, bahwa Polres Berau berhasil menganamkan 22 pelaku pengguna dan pengedar narkoba dengan 18 kasus, barang bukti 24,34 gram yang diamankan.

Miliki Sabu 0,22 Gram, Seorang Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi

Sembunyikan 0,26 Gram Sabu di Celana Dalamnya, Pria Kongbeng Ini Ditangkap Polisi

April Yanto Pemilik 1,28 Gram Sabu Dibekuk, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kutim,Ini Kronologinya

Kejari Paser Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Mulai Sabu-sabu, Obat Keras hingga Senjata Tajam

"Semuanya merupakan jenis sabu dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik,

barang bukti yang ditemukan berupa uang, alat timbangan, ATM, handpone, dan juga pelaku ," ungkap Edy Setyanto.

Kapolres Berau ini mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyitaan dan uji laboratorium untuk membuktikan apakah benar itu sabu atau bukan.

"Ada beberapa di tahanan, ini sebagian yang dibawa ke luar, tetapi yang lainnya di tahanan. Totalnya ada 22 orang yang sudah ditahan," ungkapnya.

Polres Berau saat rilis penangkapan 22 orang tersangka pengguna dan pengedar Narkoba di Kabupaten Berau, Selasa (17/12/2019)
Polres Berau saat rilis penangkapan 22 orang tersangka pengguna dan pengedar Narkoba di Kabupaten Berau, Selasa (17/12/2019) (TribunKaltim.Co/Siti Zubaidah)

Penangkapan 22 orang tersangka ini berada di beberapa lokasi, berawal dari laporan warga.

Dari hasil tangkapan 22 orang tersangka Polres berhasil mengamankan uang tunai Rp 1,6 juta dan handphone berbagai merek.

"Rata-rata pekerja swasta, petani dan lainnya. Alasannya mereka mengedarkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan rata-rata mereka adalah pemakai narkoba," kata Edy Setyanto.

Para tersangka ini mendapat ancaman pasalnya 112, dengan hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar lebih.

Serta pasal 114 paling singkat 5 tahun kurungan penjara denda Rp 1 miliar.

"Kami sudah memiliki tim, yang mana tim itu memonitor jalur darat dan air.

Dan kami imbau kepada semua warga Kabupaten Berau yang hobi menggunakan sabu hentikan, apalagi pengedar dan bandar.

Dalam waktu dekat pasti kami ungkap dan amankan," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved