BKD Kalimantan Utara Percaya Diri Tak Akan Ada Sanggahan Pelamar CPNS yang Masuk
Badan Kepegawaian Daerah Kaltara memastikan tak ada sanggahan pelamar yang masuk ke instansi teknis pelaksana seleksi penerimaan CPNS Pemprov Kaltara
Sementara jumlah pelamar kita hampir 6 ribu orang," ujarnya.
Perihal SKD, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batasnya melalui Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.
Tiga jenis SKD, masing-masing (Tes Karakteristik Pribadi) TKP dengan ambang batas nilai sebesar yaitu 126.
Lalu Tes Intelegensia Umum (TIU) nilai ambang batas sebesar 80. Dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.
BACA JUGA
IKN di Kaltim, Pertumbuhan Penduduk Dikhawatirkan Tak Terkendali, Jokowi: Ini Tugas Provinsi & Kota
Novotel-ibis Balikpapan Sambut Presiden Jokowi di Peresmian Tol Balikpapan-Samarinda
3 Alasan Presiden Jokowi Optimis Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Kaltim, Sebut Nama Balikpapan
Ia mengatakan, penerapan passing grade dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus yakni Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude; Penyandang Disabilitas; Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan Diaspora.
Penetapan nilai ambang batas SKD bagi Formasi Khusus tersebut berlaku dengan ketentuan,
nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271,
dengan nilai TIU paling rendah 85; nilai kumulatif SKD bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260,
dengan nilai TIU paling rendah 70; dan nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260,dengan nilai TIU paling rendah 60.
Terhadap jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal,
Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/denny-prayudi-19122019.jpg)