Selasa, 5 Mei 2026

BKD Kalimantan Utara Percaya Diri Tak Akan Ada Sanggahan Pelamar CPNS yang Masuk

Badan Kepegawaian Daerah Kaltara memastikan tak ada sanggahan pelamar yang masuk ke instansi teknis pelaksana seleksi penerimaan CPNS Pemprov Kaltara

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/ M ARFAN
Denny Prayudi, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kalimantan Utara 

Sementara jumlah pelamar kita hampir 6 ribu orang," ujarnya.

Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat melakukan monitoring pelaksanaan seleksi CPNS di Laboratorium CAT, tahun lalu.
Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat melakukan monitoring pelaksanaan seleksi CPNS di Laboratorium CAT, tahun lalu. (HUMASPROV KALTARA)

Perihal SKD, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batasnya melalui Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.

Tiga jenis SKD, masing-masing (Tes Karakteristik Pribadi) TKP dengan ambang batas nilai sebesar yaitu 126.

Lalu Tes Intelegensia Umum (TIU) nilai ambang batas sebesar 80. Dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.

BACA JUGA

IKN di Kaltim, Pertumbuhan Penduduk Dikhawatirkan Tak Terkendali, Jokowi: Ini Tugas Provinsi & Kota

Novotel-ibis Balikpapan Sambut Presiden Jokowi di Peresmian Tol Balikpapan-Samarinda

3 Alasan Presiden Jokowi Optimis Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Kaltim, Sebut Nama Balikpapan

Ia mengatakan, penerapan passing grade dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus yakni Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude; Penyandang Disabilitas; Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan Diaspora.

Penetapan nilai ambang batas SKD bagi Formasi Khusus tersebut berlaku dengan ketentuan,

nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271,

dengan nilai TIU paling rendah 85; nilai kumulatif SKD bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260,

dengan nilai TIU paling rendah 70; dan nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260,dengan nilai TIU paling rendah 60.

Terhadap jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal,

Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal,

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved