Gerebek Perjudian di Terminal Angkot Balikpapan Permai, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Gerebek Perjudian di Terminal Angkot Balikpapan Permai, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/Evi Rohmatul Aini
Empat pelaku perjudian yang berhasil diringkus Polsek Balikpapan Selatan 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Subs Pasal 303 Bis KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Miliki Sabu 0,22 Gram, seorang Pemuda di Balikpapan diciduk polisi

Sementara itu, jajaran Satuan Narkoba Polsek Balikpapan Selatan kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sekira pukul 08.00 Wita, Selasa (28/11/2019) lalu.

Identitas tersangka yakni Ridwan Darmawan (24) warga yang tinggal di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Tersangka ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Jalan MT Haryono No. 42 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba.

"Dapat info dari warga kalau ada penyalahgunaan narkoba di sebuah kos, lalu kami segera bergerak melakukan penyelidikan," ujar Kompol Harun.

Mendengar kabar tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Barang bukti berupa sabu seberat 0,22 gram
Barang bukti berupa sabu seberat 0,22 gram (TRIBUNKALTIM.CO/ EVI ROHMATUL AINI)

BACA JUGA

Jelang Peresmian Tol Balikpapan-Samarinda oleh Presiden Jokowi, Ini yang Dilakukan Pangdam & Kapolda

Hari Ini Presiden Jokowi Dijadwalkan Pantau Lokasi IKN Baru, ke Sepaku Lewat Jalur Darat

Ada Apa di Balik Gagalnya Mahfud MD Jadi Wakil Presiden Jokowi pada Pilpres 2019? Ini Alasannya

Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan

Saat pelaku masuk ke dalam kosnya, tak berselang lama petugas langsung menangkap pelaku.

"Iya kita tangkap di kosnya," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved