Jaga Kondusifitas Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres PPU Musnahkan 1.131 Botol Miras

Jaga Kondusifitas Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres PPU Musnahkan 1.131 Botol Miras

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/Aris Joni
Polres PPU melakukan pemusanahan miras di halaman belakang Mapolres 

Namun, khusus Selasa malam kemarin, operasi difokuskan pada produk ilegal berupa minuman keras yang kembali marak beredar di Kecamatan Muara Wahau dan sekitarnya.

BACA JUGA

Presiden Joko Widodo Sebut TPA Manggar Balikpapan Terbaik, Hijau dan Tidak Bau

Presiden Jokowi Resmikan TPA Manggar, Juga Serahkan Mobil Pengangkut Sampah

Diiring Gerimis, Jokowi Datangi Desa Pemaluan PPU, Pastikan Lokasi Ibu Kota Negara Baru

3 Alasan Presiden Jokowi Optimis Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Kaltim, Sebut Nama Balikpapan

“Ribuan botol miras berbagai merek, kami sita dari sembilan toko maupun café di sepanjang Jalan Poros Sangatta – Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Café maupun toko menjual miras dengan terbuka, padahal Pemkab Kutai Timur tidak mengeluarkan izin sama sekali untuk menjual minuman keras,” ungkap Chandra.

Operasi KKYD dengan sasaran minuman keras yang marak beredar di kawasan Kecamatan Muara Wahau
Operasi KKYD dengan sasaran minuman keras yang marak beredar di kawasan Kecamatan Muara Wahau (HO Polres Kutim)

Sembilan tempat penjualan miras yang didapati polisi antara lain, Toko Suparni di Desa Jak Luay RT 003 Jalan Poros Sangatta – Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Di tempat ini, didapati 348 botol minuman anggur, 96 botol mansion, 384 botol bir putih, 288 botol bir hitam, 48 botol bir putih kecil, 12 botol topi miring dan enam botol anggur merah.

Toko berikutnya adalah Toko Ramlah di Jalan Poros Sangatta Muara Wahau SP 1.

 Video Viral Tongkang Jebol, Batu Bara Tumpah ke Laut di Muara Berau Kukar, Polisi Mulai Telusuri

 Hari Ini 18 Desember Dermaga Wisata Sanggam Mulai Beroperasi, Berikan Kemudahan Wisatawan ke Berau

 Tingkatkan Wisatawan ke Maratua dan Derawan, Bupati Berau Muharram Resmikan Dermaga Wisata Sanggam

Di tempat ini, polisi menyita, 432 botol anggur merah, 336 botol bir hitam kecil, 240 bir putih besar, 216 botol bir putih kecil, 24 botol wisky, 12 botol topi miring, 12 botol bir hitam besar, 24 botol topi miring kecil, 36 botol bir singaraja, 10 botol anggur putih dan 10 botol anggur kecil.

Selain toko ada juga miras yang disita dari café di sekitar kawasan Kecamatan Muara Wahau.

Seperti di Jalan Selabing, Desa Juk Luay hingga SP 1 Jalan Poros Sangatta Muara Wahau.

“Semua café kami sisir dan toko-toko yang diduga menjual miras kami datangi dan kami periksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved