Liga Indonesia

Lawan PSM di Laga Terakhir Persib Dapat Keuntungan Pemain Kunci Tim Tamu Diragukan Main

Lawan PSM di laga terakhir Persib dapat keuntungan pemain kunci tim tamu diragukan main .

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
PERSIB.co.id/Amandeep Rohimah
Lawan PSM di laga terakhir Persib dapat keuntungan pemain kunci tim tamu diragukan main . 

"Ketika bertanding melawan tim yang ultradefensif, kami butuh kondisi lapangan yang bagus.

Dan saya masih terkejut tidak ada prioritas bagi Persib untuk menggunakan stadion ini," ujar Robert.

Dikatakan Robert Rene Alberts, satu di antara penyebab menurunnya kualitas Jalak Harupat adalah, pihak pengelola tidak memberikan kebijakan yang ketat.

"Kondisi lapangan terus menurun bukan karena kami, tetapi karena kegiatan lain dan orang lain bisa memakai lapangan ini," katanya.

Padahal kata Robert Rene Alberts, di daerah lain stadion yang digunakan sebagai kandang telah banyak melakukan perubahan, termasuk meningkatkan kualitas lapangan agar tim dapat bermain lebih nyaman dan enak ditonton.

"Kami baru bermain di Sleman dan Samarinda dan kalian bisa melihat bagaimana mereka mengubah kualitas lapangan jika dibandingkan musim lalu. Lapangan yang bagus tentu membuat permainan jadi lebih enak dilihat.Saya melihat seharusnya pihak pengelola stadion memberikan priotitas untuk Persib. Ini tidak bagus untuk masa depan," ucapnya.

 Marko Simic Top Skor, Ini Torehan Gol Yevhen Bokhashvili Calon Rekan Duet Ezechiel di Persib Bandung

 TERUNGKAP Pengganti Kevin van Kippersluis di Persib Bandung, Cetak 16 Gol Cantik Bersama Elang Jawa

 Kabar Makan Konate ke Persib Bandung Robert Rene Alberts dan Sang Pemain Beri Sinyal Positif

 Bobotoh Tak akan Lihat Nick Kuipers dan Ardi Idrus di Laga vs PSM Makassar, Dicoret Persib Bandung?

Namun, sebenarnya Stadion Si Jalak Harupat merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang dapat digunakan oleh siapa saja, tidak hanya Persib.

Penggunaan stadion diatur Pemerintah Kabupaten Bandung dalam Peraturan Derah (Perda) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved