Ada Dewas, Peneliti Lihat 2 Matahari Kembar di KPK dan 10 Komisioner, Singgung Penolakan Masyarakat
Resmi dilantik, Dewan Pengawas KPK bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, salah satunya penyadapan
"Mereka tidak masuk pada pemberian izin untuk penyadapan maupun penyitaan," jelas Wawan.
Wawan pun memberikan contoh terkait tugas dari Dewan Pengawas ICAC.
"Contoh di indonesia ada 18 kasus macet nah kinerja dewas (ICAC) itu mempertanyakan macetnya di mana dan perlu upaya apa supaya itu berjalan lebih advance," ujar Wawan.
"Karena Dewas itu benar-benar mensupervisi kegiatan kinerja para pimpinannya, itu yang disampaikan oleh ketua ICAC Hong kong saat berdikusi di kantor kami," tambahnya.
Tentu ini berbeda dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan besar pada ranah pro-justitia atau penegakan hukum.
Melihat hal itu, Wawan lantas mempertanyakan kewenangan yang dimiliki oleh pemimpin KPK.
"Nah hari ini di Indonesia kalau Dewan Pengawas memiliki kewenangan pro-justitia, lalu kewenangan pimpinan apa?
Wawan menyebut, peran Dewas KPK saat ini tidak hanya sebagai pengawas saja namun mereka juga memiliki peran sebagai 'komisioner tambahan'.
Bahkan Wawan menyebut ada dua matahari kembar nantinya di KPK.
"Atau mungkin kita melihat saat ini pimpinan KPK sudah tidak lagi lima orang tetapi 10 orang," jelas Wawan.
"Lima diuji secara publik dan lima dipilih oleh presiden," imbuhnya.
"Kita sekarang melihat ada dua matahari kembar," tambah Wawan.
Hal kedua yang menjadi alasan penolakan adanya Dewas KPK yakni terkait mekanisme pemilihannya yakni dengan ditunjuk langsung oleh presiden.
Menurutnya, tidak ada yang dapat menjamin konsistensi integritas dan independensi Dewan Pengawas KPK melalui mekanisme ini.