Curi Kendaraan di Kutai Kartanegara, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polres Kukar di Samarinda
Polres Kutai Kartanegara menangkap pelaku pencurian mobil dan motor, berikut barang bukti yang disita polisi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
Tak lama setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Sopian di lokasi yang sama pada jam 15.30 WITA.
BACA JUGA
1.213 Botol Miras Ilegal Dimusnakan di Mapolres Berau, Tiga Penjual Ikut Diamankan
11 Ha Lahan Kantor Pemerintahan Belum Dibayar, Muksin dkk Temui Wabup Kutim Kasmidi, Ini Hasilnya
Kapolres Kukar Ingatkan Anak Buahnya untuk Tidak Main-main dengan Narkoba, Jika Nekat Ini Sanksinya!
“Di sini kita juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna biru, 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam” ungkap Andrias.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana” pungkasnya.

Polsek Loa Kulu Kukar Tangkap Curanmor Ini, Pelaku Sempat Dorong Barang Curian Sampai 200 Meter
Diberitakan sebelumnya, polisi sektor ( Polsek ) Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Provinsi Kalimantan Timur menangkap seorang pemuda.
Sosok pemuda ini dicurigai melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, Jumat (6/12/2019).
Pelaku bernama Alex ini berhasil dibekuk oleh Polsek Loa Kulu, Kukar.
Dari penuturan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin Adam mengatakan.
BACA JUGA
Arus Mudik Nataru, Tidak Ada Penambahan Penerbangan di Bandara APTP Samarinda