Firli Bahuri & Jajaran Cium Tangan Sebelum Menyadap, Saktinya Dewan Pengawas KPK di Mata Haris Azhar
Dewan Pengawas KPK bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Soal Dewan Pengawas KPK ini, perdebatan terjadi antara Aktivis Anti-korupsi Haris Azhar dengan Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Irma Suryani Chaniago.
Perdebatan keduanya itu terjadi dalam tayangan 'Dua Sisi' yang diunggah kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019).
Dilansir TribunWow.com, Haris Azhar mengkritik soal penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ucapan Haris Azhar itu justru dianggap berlebihan oleh Irma Chaniago.
Mulanya, Haris Azhar menyebut keberadaan Dewas KPK justru seolah menjebak para pegawai lembaga antirasuah itu.
"Justru ini menjebak para pekerja di dalam KPK," ujar Haris Azhar.
"Nanti mereka menyadap sedikit malah salah, malah disidang sama dewan pengawas."
Menurut Haris Azhar, keberadaan Dewas justru bisa membatasi proses hukum yang ada di KPK.
"Jadi dewan pengawas bukannya kontributif pada pemberantasan korupsi, dia malah memberantas gerakan penegakan hukum di dalam KPK itu sendiri," ujar Haris Azhar.
"Karena ukurannya enggak jelas."
Ia menambahkan, keberadaan Dewas itu sangat menggangu proses penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
Sebab, untuk melakukan penyadapan KPK perlu meminta izin pada Dewas.
"Penyadapan itu dilakukan pada penyelidikan, penyelidikan itu kan memang untuk menemukan," kata Haris Azhar.