Kejati Bidik Tambang di Lahan IKN, Castro Beber Celah Korupsi Obral IUP di Tahura dan Dana Jamrek
Kejati Bidik Tambang di Lahan IKN, Castro Beber Celah Korupsi Obral IUP di Tahura dan Dana Jamrek
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Kejati bidik tambang di lahan IKN, Castro beber celah korupsi obral IUP di Tahura dan dana Jamrek
Langkah Kejaksaan Tinggi Kaltim mulai membidik persoalan pertambangan dinilai sudah tepat.
Dosen dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan persoalan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA),
khususnya disektor pertambangan batu bara, harusnya memang menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum.
Selain masalah 36 nyawa manusia yang hilang dibekas galian lubang tambang yang mesti diselesaikan oleh aparat Kepolisian,
perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang batu bara ini juga patut difokuskan oleh Kejati.
Dugaan korupsi tambang batu bara ini bisa dilacak dari berbagai aspek. Pertama, izin usaha pertambangan (IUP) yang justru dikeluarkan di lokasi kawasan konservasi taman hutan raya (tahura).
"Terdapat puluhan IUP di Tahura yang notabene adalah kawasan yang sama sekali tidak boleh ada aktivitas lain selain kegiatan kehutanan," kata pria yang akrab disapa Castro ini.
Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa,
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Izin-izin tambang yang dikeluarkan dalam kawasan tahura ini yang mesti dikejar oleh kejati.
Kedua, obral murah IUP batu bara yang berdampak kepada kerusakan lingkungan di kaltim, pertanda adanya prinsip ketidak hati-hatian dari pejabat yang memiki kewenangan mengeluarkan izin,
terutama bupati/walikota sebelum UU 23/2014 tentang Pemda diberlakukan.
Jika melihat kasus suap dan gratifikasi Rita Widyasari terkait IUP batu bara dan perkebunan, maka kuat dugaan kasus serupa juga terjadi selain di Kutai Kartanegara.
Ketiga, dana jaminan reklamasi pasca tambang (Jamrek) juga merupakan elemen penting yang harus dikejar dan ditelusuri secara serius oleh kejati.
Selama ini dana jamrek tidak jelas pertanggungjawabannya, terutama lalu lintas keluar masuk dana tersebut.
Pertanyaan, berapa besar dana jamrek, diparkir dimana, termasuk apakah besaran memadai untuk reklamasi lubang tambang atau tidak, tidak pernah terjawab.
"Kita duga dana jamrek ini jadi lahan bisnis yang melibatkan pengusaha, makelar proyek, dan pemegang kuasa, termasuk aparat sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mulai menginventarisir persoalan tambang di lahan Ibu Kota Negara ( IKN ) baru di Penajam Paser Utara.
Kepala Kejati Kaltim, Chairul Amir mengatakan masalah tambang menjadi fokus kerja tahun depan sesuai hasil Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ada dua isu yang mengemuka dan menjadi tugas Kejati Kaltim pasca penetapan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kukar yakni isu pertambangan dan pertanahan di kawasan IKN.
"Rapat kerja daerah ini hari ini merupakan tindak lanjut dari Rakernas lalu, persoalan tambang dan pertanahan," ujar Chairul di sela-sela Rakerda Kejari se-Kaltim di Hotel Harris, Samarinda, Kamis (19/12/2019).
Chairul menjelaskan, sebagai langkah awal saat ini bakal menginventarisir masalah-masalah terkait pertambangan di lahan IKN.
BACA JUGA
Empat Kali Presiden Jokowi ke Kaltara, Gubernur: Atas Nama Masyarakat Kami Ucapkan Terima Kasih
Datang ke Tarakan Presiden Jokowi Serahkan Seribu Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kaltara
Jelang Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Malinau, 600 Personel Gabungan Disiagakan
Kuota Solar Kaltara Ditambah 7.115 KL, Pemprov Terapkan SIMDALI-BBM untuk Pendistribusiannya
Kejati menggandeng Dinas pertambangan Kaltim serta Polri untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait persoalan tersebut.
"Kita bekerjasama dengan Dinas pertambangan dan kepolisian untuk memetakan masalah apa yang berhubungan dengan tambang selama ini," katanya.

Setelah inventarisir rampung, langkah selanjutnya yakni mengklrifikasi persoalan yang muncul. Bakal ada pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.
Apabila didapati pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. Maka pihaknya bakal menindak pelanggar.
BACA JUGA
IKN di Kaltim, Pertumbuhan Penduduk Dikhawatirkan Tak Terkendali, Jokowi: Ini Tugas Provinsi & Kota
Novotel-ibis Balikpapan Sambut Presiden Jokowi di Peresmian Tol Balikpapan-Samarinda
3 Alasan Presiden Jokowi Optimis Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Kaltim, Sebut Nama Balikpapan
"Kita akan klarifikasi ke pihak terkait untuk melakukan pembinaan hukum, kalaupun ada indikasi pelanggaran hukum tentunya akan dilakukan tindakan lebih lanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Agenda pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) disebut bakal menghapus 'dosa' para pemilik lahan konsesi.
JATAM menelusuri ada 94 lubang galian tambang batu bara yang tersebar di kawasan IKN.
Ada 5 perusahaan yang memiliki lubang eks tambang terbanyak, di antaranya PT Singlurus Pratama (22 lubang tambang),
PT Perdana Maju Utama (16 lubang tambang), CV Hardiyatul Isyal (10 lubang tambang), PT Palawan Investama (9 lubang) dan CV Amindo (8 lubang tambang).

BACA JUGA
12 Calon Panwascam Tarakan Lakukan Tes Narkoba, Positif Pemakai akan Digugurkan
Implementasikan Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kaltara Raih 3 Kategori Nominasi
Bertemu Para Senator, Gubernur Minta DPD RI Dukung Percepatan Program Prioritas di Kaltara
Jatuh Saat Curi Sepatu Gunung di Asrama Mahasiswa Tarakan, Pemuda di Samarinda Bonyok Dihajar Massa
Bahkan, salah satu lubang tambang tersebut milik PT Singlurus Pratama telah memakan korban.
Pada Agustus 2019 lalu, Hendrik Kristiawan (25) tenggelam di lubang tambang.
"Sampai sekarang tidak asa kejelasan hukum dari kolam maut telah menelan korban tenggelam di lubang tambang," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang di sela-sela diskusi dengan Tema "Ibu Kota Baru Buat Siapa?" di kedai kopi, Samarinda, Selasa (17/12/2019). (*)