Kejati Sudah Kantongi Data Persoalan Pertambangan di Kaltim, Bentuk Tim Satgas Penindakan Hukum

Kejati Sudah Kantongi Data Persoalan Pertambangan di Kaltim, Bentuk Tim Satgas Penindakan Hukum

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/Ichwal Setiawan
KOMITMEN -- Kajati Kaltim, Chaerul Amir (tengah) bersama perwakilan Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Helmi membangun komitmen penegakan hukum dari kasus-kasus pertambangan di Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA-Kejati sudah kantongi data persoalan pertambangan di Kaltim, bentuk tim satgas penindakan hukum 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sudah mengantongi data permasalahan tambang dan hutan di Kaltim.

Bahkan, Kejati telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani persoalan tambang dam hutan Kaltim.

"Sudah ada data yang kami kantongi, tapi itu off the record dulu yah datanya," ujar Kajati Kaltim, Chaerul Amir kepada wartawan, seusai Rakor antara Kejati dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Hotel Harris, Jumat (20/12/2019).

Tim Satgas yang dibentuk dipimpin Asisten Bidang Intelijen, Kejati Kaltim, Muhammad Sumartono dan didukung bidang lain di lingkungan internal Kejati.

Kajati Chaerul menjelaskan, persoalan tambang di Kaltim cukup kompleks.

Beberapa laporan seperti jaminan reklamasi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi bakal ditindaklanjuti.

Tim Satgas bakal mengupayakan penengakan hukum berdasarkan temuan di lapangan. Langkah awal tim bakal mengklarifikasi sesuai data yang dimilki.

Namun tetap mengendepankan langkah-langkah preventif untuk mengembalikan hak-hak daerah.

"Yah saya (Kajati) tak ingin membangun opini tentang pelanggaran perusahaan lah. Tapi kita akan klarifikasi dulu, kalau ada temuan pelanggaran akan kami tindak," ungkapnya.

"Kita ingin mengedepankan pengembalian hak-hak daerah, seperti hak pemulihan lingkungan pascatambang, reklamasi lubang-lubang tambang," tambah Kajati.

Target kerja tim Satgas ini mulai berjalan pada 2020 mendatang. Dalam kurun setahun, tim diminta bisa merampungkan persoalan hukum yang terjadi di sektor tambang dan perhutanan.

"Harapan kita kalau bisa penanganan persoalan tambang dan hutan ini lebih cepat, tak perlu sampai setahun lah.

Nah, nanti tim juga bakal berkoordinasi dengan Kejari di wilayah setempat," pungkasnya. 

Kejati Kaltim mulai bidik persoalan tambang di kawasan Ibu Kota Negara baru

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mulai menginventarisir persoalan tambang di lahan Ibu Kota Negara ( IKN ) baru di Penajam Paser Utara.

Kepala Kejati Kaltim, Chairul Amir mengatakan masalah tambang menjadi fokus kerja tahun depan sesuai hasil Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Ada dua isu yang mengemuka dan menjadi tugas Kejati Kaltim pasca penetapan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kukar yakni isu pertambangan dan pertanahan di kawasan IKN.

"Rapat kerja daerah ini hari ini merupakan tindak lanjut dari Rakernas lalu, persoalan tambang dan pertanahan," ujar Chairul di sela-sela Rakerda Kejari se-Kaltim di Hotel Harris, Samarinda, Kamis (19/12/2019).

Chairul menjelaskan, sebagai langkah awal saat ini bakal menginventarisir masalah-masalah terkait pertambangan di lahan IKN.

BACA JUGA

Empat Kali Presiden Jokowi ke Kaltara, Gubernur: Atas Nama Masyarakat Kami Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Tarakan Presiden Jokowi Serahkan Seribu Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kaltara

Jelang Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Malinau, 600 Personel Gabungan Disiagakan

Kuota Solar Kaltara Ditambah 7.115 KL, Pemprov Terapkan SIMDALI-BBM untuk Pendistribusiannya

Kejati menggandeng Dinas pertambangan Kaltim serta Polri untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait persoalan tersebut.

"Kita bekerjasama dengan Dinas pertambangan dan kepolisian untuk memetakan masalah apa yang berhubungan dengan tambang selama ini," katanya.

INVENTARISIR TAMBANG -- Kepala Kejati Kaltim, Chairul Amir mengatakan dalam waktu dekat ini bakal menginventarisir pertambangan di lokasi IKN.
INVENTARISIR TAMBANG -- Kepala Kejati Kaltim, Chairul Amir mengatakan dalam waktu dekat ini bakal menginventarisir pertambangan di lokasi IKN. (Tribunkaltim.co/ Ichwal Setiawan)

Setelah inventarisir rampung, langkah selanjutnya yakni mengklrifikasi persoalan yang muncul. Bakal ada pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.

Apabila didapati pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. Maka pihaknya bakal menindak pelanggar.

BACA JUGA

IKN di Kaltim, Pertumbuhan Penduduk Dikhawatirkan Tak Terkendali, Jokowi: Ini Tugas Provinsi & Kota

Novotel-ibis Balikpapan Sambut Presiden Jokowi di Peresmian Tol Balikpapan-Samarinda

3 Alasan Presiden Jokowi Optimis Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Kaltim, Sebut Nama Balikpapan

"Kita akan klarifikasi ke pihak terkait untuk melakukan pembinaan hukum, kalaupun ada indikasi pelanggaran hukum tentunya akan dilakukan tindakan lebih lanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Agenda pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) disebut bakal menghapus 'dosa' para pemilik lahan konsesi.

JATAM menelusuri ada 94 lubang galian tambang batu bara yang tersebar di kawasan IKN.

Ada 5 perusahaan yang memiliki lubang eks tambang terbanyak, di antaranya PT Singlurus Pratama (22 lubang tambang),

PT Perdana Maju Utama (16 lubang tambang), CV Hardiyatul Isyal (10 lubang tambang), PT Palawan Investama (9 lubang) dan CV Amindo (8 lubang tambang).

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang dan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim menyebut pemidahan IKN menjadi alat cuci 'dosa' atau pemutihan kewajiban perusahaan tambang batu bara
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang dan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim menyebut pemidahan IKN menjadi alat cuci 'dosa' atau pemutihan kewajiban perusahaan tambang batu bara (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.)

BACA JUGA

12 Calon Panwascam Tarakan Lakukan Tes Narkoba, Positif Pemakai akan Digugurkan

Implementasikan Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kaltara Raih 3 Kategori Nominasi

Bertemu Para Senator, Gubernur Minta DPD RI Dukung Percepatan Program Prioritas di Kaltara

Jatuh Saat Curi Sepatu Gunung di Asrama Mahasiswa Tarakan, Pemuda di Samarinda Bonyok Dihajar Massa

Bahkan, salah satu lubang tambang tersebut milik PT Singlurus Pratama telah memakan korban.

Pada Agustus 2019 lalu, Hendrik Kristiawan (25) tenggelam di lubang tambang.

"Sampai sekarang tidak asa kejelasan hukum dari kolam maut telah menelan korban tenggelam di lubang tambang," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang di sela-sela diskusi dengan Tema "Ibu Kota Baru Buat Siapa?" di kedai kopi, Samarinda, Selasa (17/12/2019). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved