Alasan Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru 2020, Wisatawan Tak Boleh Nyalakan Kembang Api

Alasan Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru 2020, Wisatawan Tak Boleh Nyalakan Kembang Api

Editor: Nur Pratama
timeout.com (the Queen Mary)
Ilustrasi - Kembang api Tahun Baru 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini alasan Banda Aceh larang perayaan Tahun Baru 2020, Wisatawan tak boleh nyalakan kembang api.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar dan Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama mengenai larangan perayaan tahun baru 2020 Masehi.

Pemerintah kedua daerah tersebut melarang warga menyelenggarakan kegiatan di malam pergantian tahun tersebut.

Forkopimda Aceh Besar dalam dalam surat seruannya, meminta warganya supaya tidak melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika yang berlaku dalam masyarakat Aceh Besar.

 
Dalam surat seruan yang ditandangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali bersama unsur Forkopimda itu berisi tiga poin seruan kepada masyarakat.

Mereka melarang warga menggelar pesta kembang api, membakar kembang api, membakar mercon, pesta miras.

"Diminta kepada masyarakat Aceh Besar supaya pada malam tahun baru Masehi 2020 tidak menggelar kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat, dan etika," ujar Mawardi Ali.

 
Selain itu, Forkopimda juga mengimbau kepada pedagang supaya tidak memperjualbelikan terompet, mercon, petasan, kembang api, dan sejenisnya.

Terakhir, dalam surat seruan bersama itu, Forkopimda Aceh Besar juga meminta masyarakat supaya dapat menjaga diri dan keluarganya dari kegiatan yang melanggar syariat.

Ilustrasi  kembang api
Ilustrasi kembang api (Tampa Bay Date Night Guide)

 
Sementara Forkopimda Banda Aceh juga mengeluarkan seruan yang sama, melarang perayaan tahun baru 2020 Masehi.

Keputusan ini diambil dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Senin  (16/12), di Pendopo Wali Kota Banda Aceh.

Dalam seruan yang ditandatangani Wali Kota Aminullah Usman bersama unsur Forkopimda Kota Banda Aceh itu juga melarang perayaan malam pergantian tahun baru dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.

Aminullah menyampaikan, menyambut pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura dinilai bertetangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

"Kita ingin malam pergantian tahun Masehi 2020 di Banda Aceh sama dengan tahun lalu, yakni tidak ada pesta ataupun suara petasan dan kembang api. Mari kita kawal sama-sama," ajak Wali Kota.

Wali Kota juga meminta seruan ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved