Edarkan Narkoba di Penjara, Pengedar Sabu di Rutan Berau Ditangkap, Sempat Buang Bukti di Kloset
Edarkan Narkoba di Penjara, Pengedar Sabu di Rutan Berau Ditangkap, Sempat Buang Bukti di Kloset
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
"Ancaman pidana 20 tahun dan denda 10 milyar. Lain-lain sementara proses," tutupnya.
Sementara itu, pelaku L (48) mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang.
"Barangnya diambil ditempat sampah melalui seseorang," kata pelaku saat di introgasi Kapolres.
Lanjut pelaku barang haram yang Ia dapatkan rencananya akan diedarkan dalam Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau.
BACA JUGA
Diisukan Gandeng Zairin Zain di Pilkada Samarinda, Barkati Akui Hanya Komunikasi Sebatas Teman Saja
10 Profesor asal Belanda Bahas Banjir Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Mengaku Sampai Bengong
Tinggalkan Rumah saat Natal dan Tahun Baru, Kapolres Kutim Minta Warga Matikan Kompor dan Listrik
Miliki Sabu 0,22 Gram, Seorang Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi
Selama 2019, BNNK Balikpapan Sudah Menangkap 14 Tersangka dan Barang Bukti 2.027,54 Gram Sabu
Sementara itu diberitakan sebelumnya, di Balikpapan, selama 2019, BNNK Balikpapan sudah menangkap 14 tersangka dan barang bukti 2.027,54 gram sabu
Kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan dari tahun ke tahun \tidak pernah mengalami penurunan.
Upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh pihak BNNK dengan melibatkan instansi terkait lainnya seolah belum membuahkan hasil.
Padahal upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan, yang diimplementasikan secara berkesinambungan,
mulai dari upaya pengurangan pasokan dengan cara pemberantasan hingga pengurangan permintaan melalui upaya pencegahan.