Melawan, Pengedar Ditembak Polisi, Sabu Seberat 150,25 Gram Diungkap Sat Res Narkoba Polres Berau

Melawan, Pengedar Didor Polisi, Sabu Seberat 150,25 Gram Diungkap Sat Res Narkoba Polres Berau

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Suwarno saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau 

"Narkotika jenis sabu itu berhasil diambil dari kloset dengan jumlah 83 poket, juga 19 buah bekas pembungkus sabu, satu bandel plastic klip, satu buah kotak merk Rincoe warna merah, satu unit HP Merk Oppo Warna Biru," jelasnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Berau guna pengembangan kasus.

Pelaku juga diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana 20 tahun dan denda 10 milyar. Lain-lain sementara proses," tutupnya.

Sementara itu, pelaku L (48) mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang.

"Barangnya diambil ditempat sampah melalui seseorang," kata pelaku saat di introgasi Kapolres.

Lanjut pelaku barang haram yang Ia dapatkan rencananya akan diedarkan dalam Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau. 

BACA JUGA

Diisukan Gandeng Zairin Zain di Pilkada Samarinda, Barkati Akui Hanya Komunikasi Sebatas Teman Saja

10 Profesor asal Belanda Bahas Banjir Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Mengaku Sampai Bengong

Tinggalkan Rumah saat Natal dan Tahun Baru, Kapolres Kutim Minta Warga Matikan Kompor dan Listrik

Miliki Sabu 0,22 Gram, Seorang Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved