Melawan, Pengedar Ditembak Polisi, Sabu Seberat 150,25 Gram Diungkap Sat Res Narkoba Polres Berau
Melawan, Pengedar Didor Polisi, Sabu Seberat 150,25 Gram Diungkap Sat Res Narkoba Polres Berau
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
"Narkotika jenis sabu itu berhasil diambil dari kloset dengan jumlah 83 poket, juga 19 buah bekas pembungkus sabu, satu bandel plastic klip, satu buah kotak merk Rincoe warna merah, satu unit HP Merk Oppo Warna Biru," jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Berau guna pengembangan kasus.
Pelaku juga diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana 20 tahun dan denda 10 milyar. Lain-lain sementara proses," tutupnya.
Sementara itu, pelaku L (48) mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang.
"Barangnya diambil ditempat sampah melalui seseorang," kata pelaku saat di introgasi Kapolres.
Lanjut pelaku barang haram yang Ia dapatkan rencananya akan diedarkan dalam Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau.
BACA JUGA
Diisukan Gandeng Zairin Zain di Pilkada Samarinda, Barkati Akui Hanya Komunikasi Sebatas Teman Saja
10 Profesor asal Belanda Bahas Banjir Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Mengaku Sampai Bengong
Tinggalkan Rumah saat Natal dan Tahun Baru, Kapolres Kutim Minta Warga Matikan Kompor dan Listrik
Miliki Sabu 0,22 Gram, Seorang Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi
(*)