Melawan, Pengedar Ditembak Polisi, Sabu Seberat 150,25 Gram Diungkap Sat Res Narkoba Polres Berau
Melawan, Pengedar Didor Polisi, Sabu Seberat 150,25 Gram Diungkap Sat Res Narkoba Polres Berau
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Melawan, pengedar ditembak polisi, sabu seberat 150,25 gram diungkap Sat Res Narkoba Polres Berau.
Sat Res Narkoba Polres Berau melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba Ling bin Sultan (28).
Tak hanya menangkap pelaku, Sat Res Natkoba Polres Berau juga mengamankan barang bukti dengan berat total 150,25 gram.
Barang bukti yang diamankan polisi, ditemukan di dua lokasi yang berbeda saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskoba IPTU Suwarno saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau.
"Waktu kejadian Hari Jumat (20/12/2019) di Jl Murjani II Gang Berkah, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau," katanya.
"Pada penggeledahan pertama ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 poket kecil dengan berat kotor (dengan pembungkus) seberat 19,84 gram," tuturnya.
BACA JUGA
Keheningan Hotel Atlet Samarinda Mendadak Diramaikan Pertarungan Atlet MMA Onepride, Ini Aksi Mereka
Bayi di Toilet Masjid Nurul Hidayah Sepinggan Balikpapan Diduga Hasil Hubungan Gelap, Ini Kata Warga
Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati, Darlis Pattalongi: APBD Kukar Besar tapi Masih Ada Mangkrak
Kasus Penemuan Bayi di Toilet Masjid Sepinggan Raya Balikpapan, Polisi Sulit Lacak Identitas Pelaku
Berselang sehari penyidik melakukan penggeledahan kedua karena diyakini pelaku masih menyimpan sabu.
"Penggeledahan kedua (21/12/2019) di lokasi yang sama namun TKP di belakang rumah tersangka ditemukan dua poket besar sabu dengan berat kotor seberat 101,34 gram dan dua poket sedang dengan berat kotor (dengan pembungkus) seberat 29,07 gram," jelasnya.
Lanjut Kapolres menjelaskan pelaku Ling terpaksa dilumpuhkan saat dilakukan pengembangan karena melawan petugas.
"Pada saat pengembangan kedua tersangka hendak melarikan diri sehingga dilakukan pelumpuhan dengan tembakan ke kaki sebelah kiri," tutupnya.
Kini pelaku mendekam di Mapolres Berau dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Pengedar Sabu di Rutan Berau Ditangkap, Sempat Buang Bukti di Kloset
Dalam rilis yang sama, diberitakan sebelumnya, berencana mengedarkan narkoba di penjara, pengedar sabu di Rutan kelas IIB Berau ditangkap, sempat buang barang bukti di kloset.
Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Kabupaten Berau.
Polisi berhasil menangkap seorang tahanan berinisial L bin S (48) dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba di Rutan karena adanya laporan kepala pengamanan Rutan.
"Pada hari Sabtu (14/12/2019) malam, petugas jaga Rutan Tanjung Redeb kelas IIB telah menerima perintah Kepala pengamanan Rutan," kata AKBP Edy saat melakukan rilis di Mapolres Berau, Senin (23/12/2019) sore.
"Jadi informasi dari kita untuk melakukan razia para napi dan berhasil diamankan satu orang laki-laki napi narkoba berinisial L bin S (48) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar block B3," jelasnya.
BACA JUGA
Puluhan Ikan Mati di Perairan Sungai Segah, Bupati Berau Lapor ke Kementrian Lingkungan Hidup
Gubernur Irianto Serahkan Bantuan Perikanan dan Pertanian di Pulau Sebatik
Satu Unit Rumah di Kawasan Perumahan Regency Balikpapan Selatan Terbakar, Pemilik Rumah ke Jakarta
Keterlibatan Perempuan Sebagai Pengawas pada Pilkada Kota Balikpapan, Tahun Ini Hanya 20 Persen
Pelaku, lanjut Kapolres sempat membuang barang bukti ke kloset. Beruntung aksi pelaku diketahui polisi yang melakukan razia dan mengambil barang bukti.
"Narkotika jenis sabu itu berhasil diambil dari kloset dengan jumlah 83 poket, juga 19 buah bekas pembungkus sabu, satu bandel plastic klip, satu buah kotak merk Rincoe warna merah, satu unit HP Merk Oppo Warna Biru," jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Berau guna pengembangan kasus.
Pelaku juga diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana 20 tahun dan denda 10 milyar. Lain-lain sementara proses," tutupnya.
Sementara itu, pelaku L (48) mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang.
"Barangnya diambil ditempat sampah melalui seseorang," kata pelaku saat di introgasi Kapolres.
Lanjut pelaku barang haram yang Ia dapatkan rencananya akan diedarkan dalam Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau.
BACA JUGA
Diisukan Gandeng Zairin Zain di Pilkada Samarinda, Barkati Akui Hanya Komunikasi Sebatas Teman Saja
10 Profesor asal Belanda Bahas Banjir Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Mengaku Sampai Bengong
Tinggalkan Rumah saat Natal dan Tahun Baru, Kapolres Kutim Minta Warga Matikan Kompor dan Listrik
Miliki Sabu 0,22 Gram, Seorang Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi
(*)