Belum Ditetapkan Calon di Pilkada, KPU Balikpapan Sebut Baliho Bakal Calon tak Langgar Aturan

Belum Ditetapkan Calon di Pilkada, KPU Balikpapan Sebut Baliho Bakal Calon tak Langgar Aturan

Tribunkaltim.Co/miftah Aulia Anggraini
Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan 

Jika perizinan pemasangan baliho atau spanduk terpenuhi, ya saya kira untuk saat ini tidak ada masalah," pungkasnya.

KPU Balikpapan perkenalkan mekanisme aplikasi Silon dan persyaratan Pilkada pada pengurus parpol.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kota Balikpapan terus menggencarkan kegitan teknis penyelenggaraan Pemilu dengan cara memperkenalkan sistem aplikasi Silon ( Sistem Informasi Pencalonan ),

dan beberapa persyaratan khusus pencalonan kepala daerah kepada para kader dan pengurus partai politik ( parpol ) di kota Balikpapan. Senin (23/12).

Sosialisasi digelar di aula kantor KPU kota Balikpapan ini ditujukan khusus kepada calon kepala daerah jalur independen.

Di hadapan para kader dan pengurus partai politik, ketua KPU kota Balikpapan Noor Thoha memaparkan dan menjelaskan satu persatu persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para calon.

Noor Thoha juga mengingatkan setiap calon agar melakukan verifikasi berkas secara internal sebelum diserahkan kepada pihak KPU.

BACA JUGA

Keheningan Hotel Atlet Samarinda Mendadak Diramaikan Pertarungan Atlet MMA Onepride, Ini Aksi Mereka

Bayi di Toilet Masjid Nurul Hidayah Sepinggan Balikpapan Diduga Hasil Hubungan Gelap, Ini Kata Warga

Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati, Darlis Pattalongi: APBD Kukar Besar tapi Masih Ada Mangkrak

Kasus Penemuan Bayi di Toilet Masjid Sepinggan Raya Balikpapan, Polisi Sulit Lacak Identitas Pelaku

"Kegiatan hari ini sebenarnya sosialisasi tentang pencalonan kepala daerah jalur perseorangan.

Ini menjadi penting karena dalam perjalanannya tahapan pencalonan ini paling krusial karena menyangkut hak seseorang," katanya

Ia berharap setelah pengenalan persyaratan dan sistem kerja aplikasi Silon tersebut tidak lagi ada calon perseorangan bingung dengan teknis pemilu yang diterapkan oleh KPU.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved