Natal dan Tahun Baru
Cek Pos PAM Operasi Lilin Mahakam Kapolres Penajam Paser Utara Minta Petugas Berikan Pelayanan Prima
Cek pos PAM Operasi Lilin Mahakam 2019 Kapolres Penajam Paser Utara ( PPU ) minta petugas berikan pelayanan prima dan jaga kondusivitas
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
Diketahui, hingga H-1 Natal, Selasa, (24/12/2019), petugas gabungan operasi lilin mahakam 2019 di PPU terus melakukan pengamanan di pos-pos penjagaan dan memonitor tempat-tempat ibadah di sekitar wilayah PPU.

• Bolehkan Muslim Ucap Selamat Natal? Ini Penjelasan Ayah Najwa Shihab, Abdul Somad dan Adi Hidayat
• Arus Mudik Natal dan Tahun Baru, KSOP Balikpapan Bangun Posko di Pelabuhan Semayang
Nataru dan Cuti Bersama, Mulai Hari Ini 24 Desember Pelayanan SIM di Polres PPU Ditutup Sementara
Natal dan Tahun Baru 2020 ( Nataru ) dan cuti bersama, mulai hari ini 24 Desember pelayanan SIM di Polres Penajam Paser Utara ( PPU ) ditutup sementara, ini jadwalnya.
Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru), Polres Penajam meliburkan beberapa pelayanan untuk beberapa hari.
Seperti halnya pelayanan SIM, bagi warga yang ingin mengurus SIM diharap dapat melihat jadwal pelayanan SIM yang menutup beberapa hari pelayanan dalam rangka Natal dan Tahun Baru serta pada masa cuti bersama.
Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Lantas Polres PPU, AKP Edy Haruna menyampaikan, mulai hari ini pada tanggal 24 sampai 25 Desember 2019 pelayanan SIM di Polres PPU akan ditutup sementara,
dikarenakan adanya cuti bersama serta perayaan Natal dan akan dibuka kembali pelayanan SIM pada 26 Desember 2019.
"Jadi, kalau ada warga yang SIM-nya mati di tanggal 24 atau 25 desember, dapat diperpanjang hingga tanggal 27 desember," ungkapnya. Selasa, (24/12/2019).
Lanjut dia, sementara untuk perayaan Tahun Baru 2020, pihaknya akan menutup pelayanan SIM pada 30 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020 dan akan dibuka kembali pada 2 Januari 2020 mendatang.
"Untuk yang SIMnya habis masa berlakunya di tanggal 30 Desember 2019 sampai 1 Januari 2020, bisa diperpanjang hingga tanggal 3 Januari 2020," terangnya.

AKP Edy menambahkan, bagi warga yang SIMnya habis masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan sesuai yang dijadwalkan, maka akan dilakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Kalau di luar jadwal perpanjangan SIM yang telah di tentukan, maka akan dikenakan pembuatan SIM baru," pungkasnya.
BACA JUGA
Jaga Kesehatan Personel di Pos Jaga, Polres Penajam Paser Utara Turunkan Tim Medis
Sejak Belum Merdeka Tak Tersentuh Air Bersih, Bupati Penajam Paser Utara Prioritaskan Babulu Laut
Setelah Listrik Nyala 24 Jam, Air Bersih Lengkapi Fasilitas Publik Masyarakat Muara Samu di Paser
Berikut Jadwal Kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Hingga Berakhir Posko Natal dan Tahun Baru (*)