Mahasiswa Rekam Teman Lagi Mandi

Mahasiswa Samarinda yang Ngintip dan Rekam Teman Kos Mandi Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Mahasiswa Samarinda yang kepergok ngintip dan rekam teman kosnya mandi mengaku hanya untuk konsumsi pribadi.

Editor: Syaiful Syafar

TRIBUNKALTIM.CO - Mahasiswa Samarinda yang kepergok mengintip dan merekam teman kosnya mandi mengaku hanya untuk konsumsi pribadi.

Kelakuan bejat seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur menghebohkan publik.

APTS (22), mahasiswa Samarinda tak berkutik saat dibekuk polisi pada Sabtu (22/12/2019) di rumah kos-kosan.

APTS (mengenakan baju tahanan), mahasiswa di Samarinda yang ditangkap polisi karena mengintip dan merekam temannya yang sedang mandi.
APTS (mengenakan baju tahanan), mahasiswa di Samarinda yang ditangkap polisi karena mengintip dan merekam temannya yang sedang mandi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETIYO)

Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa di Samarinda Rekam Teman Satu Kampus Mandi di Kos, Ada 8 Video Sejak 2018

Baca juga: KRONOLOGI Mahasiswa Samarinda Rekam Teman Wanita Mandi di Kos, 8 Adegan File Video Vincin Karaeng

Baca juga: Viral di Instagram, Penampakan Sabun Mandi Mewah Syahrini, Rahasia Istri Reino Barack Tampil Mulus?

Baca juga: Viral di Twitter, Setya Novanto alias Setnov Hilang Lagi dari Lapas Sukamiskin? Kemenkumham Bereaksi

APTS ditangkap gara-gara kepergok mengintip dan merekam teman wanitanya yang lagi mandi di kos-kosan tersebut.

Sontak saja, kelakuan APTS ini menjadi buah bibir di Kota Tepian, Samarinda.

Bagaimana kronologi kasus tersebut?

Berikut fakta-fakta yang TribunKaltim.co rangkum dari lapangan.

Kejadian berawal pada Sabtu (21/12/19).

Korban berinisial GW (22), penghuni kosan yang berstatus mahasiswi saat itu sedang mandi.

GW seketika berteriak ketika mengetahui dirinya diintip dan direkam oleh pelaku.

GW tiba-tiba terkejut memergoki aksi pelaku.

Diketahui, korban adalah teman sekampus dan satu fakultas dengan pelaku

Kebetulan mereka tinggal di kosan yang sama.

Baca juga: Lahir 25 Desember, Kisah Pria Bernama Slamet Hari Natal, Anak Tugas di Kaltara, Kirim Fotokopi KTP

Baca juga: Aurel Hermansyah Pamer Kemesraan dengan Atta Halilintar, Kepergok Gandeng Tangan di Wahana Bermain

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswi Terkubur di Belakang Kos, Kepala Ditutup Karung hingga Penjaga Kos Mendadak Pergi

Saat GW berteriak minta tolong, ibu kos langsung bergegas mendatangi pelaku.

Ibu kos langsung mengambil HP dari tangan pelaku.

Dari HP tersebut, ibu kos menemukan rekaman video mandi GW.

Selanjutnya, ibu kos melaporkan pelaku ke Polresta Samarinda.

Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan pelaku di kos-kosannya sekitar pukul 13.00 Wita.

"Penangkapan tersangka dilakukan saat itu juga setelah ibu kos korban melapor ke polisi setelah mendapati ada rekaman video anak kosnya mandi," kata Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP M Aldi Harjasatya.

Kepada polisi, APTS (22) mengakui perbuatannya.

Menurut keterangan polisi, ternyata pelaku bukan sekali ini saja melancarkan aksinya.

"Pelaku sudah merekam 8 kali, dari tahun 2018 sampai 2019, dan semua itu adalah rekan kampus satu fakultasnya. Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja," ucap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP M Aldi Harjasatya.

Pelaku merekam menggunakan kamera HP dan semua video disimpan di sebuah hard disk.

Saat diamankan, ternyata di dalam hard disk pelaku terdapat file rekaman video bernama Vincin Karaeng.

File Vincin Karaeng berisi video teman-teman GW yang lain, yang juga direkam saat sedang mandi.

Baca juga: Viral di Youtube, Video Penampakan saat Syuting Iklan Obat Maag, Wanita Muka Pucat Tampak Mengintip

Baca juga: Sopir Taksi Online di Jakarta ini Setubuhi 14 Penumpangnya, Diam-diam Direkam Lalu Korban Diperas

Baca juga: Tersebar Video Mesum 2 Remaja di Masjid, Tak Sadar Terekam CCTV hingga Ditangkap Polisi

Baca juga: Viral Video Detik-detik Pria Mesum Intip Toilet Wanita & Direkam Korbannya, Wajahnya Menatap Kamera

Total ada delapan video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda, tetapi semua adalah teman satu kampusnya.

Atas perbuatannya, APTS (22) kini terjerat Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(TribunKaltim.co/Budi Dwi Prasetyo)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved