Polres Berau Tangkap Penimbun BBM
Polres Berau Ringkus Pelaku Penimbun Bahan Bakar Minyak, 84 Jerigen Solar Ikut Diamankan
Polres Berau Ringkus Pelaku Penimbun Bahan Bakar mInyak, 84 Jerigen Solar Ikut Diamankan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG RADEB -Polres Berau ringkus pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM), 84 jerigen solar ikut diamankan
Personel Polres Berau berhasil menangkap terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di Kabupaten Berau.
Pria bertato berinisial HN (21) ditangkap dengan puluhan jerigen berisi solar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau, Kecamatan Tanjung Radeb, Kamis (26/12/2019) siang.
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, penangkapan dilalukan personelnya, Selasa 24 Desember lalu.
"Personel kami sedang melakukan patroli dan menemukan mobil Grandmax di Jl SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung, yang memiliki gerak mencurigakan," katanya.
• BBM dan Kebutuhan Pokok di Tarakan Mencukupi Hingga Pergantian Tahun, Kapolres Sebut Harga Stabil
• Cerita WNA Malaysia yang Terdampar di Laut Berau, Ingin Pulang tapi Kehabisan BBM, Dibantu Kapolres
• Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Jalan Tol Balsam Aman
"Personel yang curiga langsung melakukan pengecekan, ternyata didalam mobil Grandmax tersebut terdapat 84 jeriken BBM yang pengakuan pelaku akan dibawa ke Kabupaten Bulungan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Kapolres pelaku tak memiliki surat-surat atau dokumen.
"Dari pengakuan pelaku, sekali pengangkutan pelaku dapat keuntungan mencapai Rp 2,1 juta dan telah beroperasi selama tiga bulan,"
Kapolres Berau itu menjelaskan, akibat tindakan pelaku, sering terjadi kelangkaan BBM di wilayah kabupaten Berau karena pelaku tak hanya ambil BBM di satu SPBU melainkan beberapa SPBU.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 53 Huruf B undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 Miliar," tutupnya.
Sementara itu, Pelaku HN mengaku untuk bulan Desember sudah dua kali beraksi dan ditangkap polisi.
Polres Berau tangani tujuh kasus BBM ilegal, sebagian pelaku para pengetap
Sementara itu, aksi para pengetap tidak hanya meresahkan masyarakat umum.
Pasalnya, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mestinya disalurkan untuk masyarakat, selalu habis diborong para pengetap untuk dijual kembali kepada masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kapolres-berau-tkunjukan-barang-bukti-penangkapan-pelaku-penimbun-bbm-jenis-solar.jpg)