Kabar Mengejutkan, Video Nunung Berada di Solo Beredar, Ini Kata Rumah Sakit Ketergantungan Obat
Kabar Mengejutkan, Video Nunung Berada di Solo Beredar, Ini Kata Rumah Sakit Ketergantungan Obat
"Iya, sudah siap," kata Wijoyono saat ditanyakan mengenai kesiapan Nunung dan suami menghadapi sidang tuntutan.
Kompas.com merangkum perjalanan sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nunung sebagai berikut:
1. Didakwa tiga pasal alternatif Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata JPU. "Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," sambungnya.
Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
• Jalani Rehabilitasi di RSKO, Nunung Lebih Tegar & Bersyukur Bisa Lepas dari Ketergantungan Narkoba
• Tahu Alasan Nunung Pakai Narkoba, Nikita Mirzani: Dia Kerja untuk Anak-anaknya, Cucu-cucunya
2. JPU hadirkan 5 saksi Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan lima saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Lima saksi tersebut adalah empat polisi yang menangkap Nunung beserta suami dan seorang penjual narkoba.
Empat polisi tersebut, yakni AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan Amelda.
Sementara Hadi Moheryanto alias Tabu sebagai penjual sabu.
3. Fakta yang terkuak Perlahan, beberapa fakta pun terungkap.
Salah satunya tentang intensitas Nunung memesan sabu pada Tabu.
Menurut Tabu, Nunung sudah enam kali memesan sabu dengan berat total 7 gram.
"Maret 1 gram, April 1 gram, Mei 1 gram, Juni 1 gram, Juli 1 gram, dan 2 gram," ujar Tabu dalam persidangan.
Pemesanan itu dilakukan Nunung melalui telepon.