Kabar Artis

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution Bikin Hotman Paris Kasihan

Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Editor: Heriani AM
Tribunnnews-kompas.com/saniamashabi
RAZMAN NASUTION DIPENJARA - Kolase dua pengacara kondang Tanah Air, Razman Nasution (kiri) dan Hotman Paris (kiri). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). (Tribunnnews-kompas.com/saniamashabi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). 

Selain hukuman penjara, Razman juga didenda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Menanggapi vonis yang diterima oleh Razman, Hotman Paris justru mengaku kasihan dengan mantan wartawan itu.

Baca juga: Kesalahan Fatal Razman Nasution yang Bisa Bikin Dirinya Kalah Lawan Hotman Paris

Hotman merasa kasihan karena Razman merupakan perantau yang mencari rezeki di Jakarta.

"Saya kasihan sama dia," ucap pengacara kondang berusia 66 tahun ini, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/9/2025).

"Perantau dari kampung begitu, mengais rezeki di Ibu Kota."

"Harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," paparnya.

Lebih lanjut, pengacara yang dikenal karena gaya hidup mewah ini juga memikirkan nasib Razman Nasution ke depannya.

Hotman Paris bahkan khawatir dengan nasib para istri dari pria berusia 55 tahun tersebut.

"Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah," ujar Hotman Paris.

"Siapa yang mau jadi klien dia."

"Bagaimana nanti nasib para istrinya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini," sambungnya.

Baca juga: Hotman Paris Protes Usai Razman Nasution hanya Dituntut 2 Tahun Penjara, Nilai Terlalu Ringan

Tak Sopan

Majelis Hakim PN Jakarta Utara mengungkapkan hal-hal yang memberatkan putusan kasus pencemaran nama baik Terdakwa Razman Nasution terhadap Hotman Paris.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan vonis, perbuatan terdakwa merusak nama baik orang lain hingga tak sopan di persidangan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved