Dewi Tanjung "Puji" Penyiram Air Keras yang Merusak Mata Novel, Sebut Pelaku Masih Punya Hati Nurani
Dewi Tanjung "Puji" Penyiram Air Keras yang Merusak Mata Novel Baswedan, Sebut Pelaku Masih Punya Hati Nurani
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -Dewi Tanjung "Puji" Penyiram Air Keras yang Merusak Mata Novel Baswedan, Sebut Pelaku Masih Punya Hati Nurani.
Politisi PDI-P Dewi Tanjung mendorong Polri untuk menuntaskan kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan.
"Iya dong, itu harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Biar masyarakat tidak dibuat bingung," kata Dewi Tanjung saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/12/2019).
Baca Juga;
Perayaan Malam Tahun Baru di Balikpapan, Hadirkan The Legends Club & Meriahnya Pesta Kembang Api
Hotel Blue Sky Hadirkan Acara The Legends Club di Malam Tahun Baru, Ayu Widya Jadi Marilyn Monroe
Glow in The Dark di BSB saat Pergantian Malam Tahun Baru 2019, Bakal Ada 2020 Tembakan Kembang Api!
Mantan Striker Persib Jonathan Bauman Disebut Main di Indonesia Musim Depan, Kembali Berseragam Biru
Menurut Dewi Tanjung, sudah menjadi tugas kepolisian menangkap dan mengungkap kasus penyiraman air keras tersebut.
Dewi Tanjung berpendapat, pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan masih memiliki hati nurani sehingga kadar air yang disiram tidak membuat kulit penyidik KPK itu melepuh.
"Padahal kalau kita lihat di media, si pelaku seperti dendam berat sama Novel sampai meneriakkan pengkhianatan kepada Novel Baswedan," katanya.
"Tapi masih punya hati nurani, sehingga masih sempat menakar kadar konsentrat pada air yang dia siramkan. Ini sangat luar biasa sekali," ujar Dewi Tanjung.
Tak hanya itu, Dewi Tanjung juga mempertanyakan sikap Novel Baswedan yang tak percaya terhadap penangkapan dua pelaku penyiraman air keras tersebut.
"Malah menuduh pelaku adalah wayang atau tumbal polisi," ucapnya.
Lebih lanjut, Dewi Tanjung mengatakan, terkait laporannya terhadap Novel Baswedan, saat ini masih menunggu diproses oleh kepolisian. "Laporan saya sampai saat ini masih menunggu proses di kepolisian," pungkasnya.