Tersangka Penyiraman Novel Baswedan Antara Menyerahkan Diri atau Ditangkap, Polisi Angkat Bicara 

Pihak Kepolisian kali ini berhasil tangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Tersangka Novel Baswedan antara ditangkap.

Editor: Budi Susilo
ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif dengan insial RM dan RB. 

Maka dari itu, Wana menyebut penangkapan dua tersangka ini bisa mengantarkan penyelidikan untuk mengungkap siapa dalang di balik semua ini.

"Sehingga dua orang ini, jangan coba untuk dipisahkan dalam kerangka kasus yang sebenarnya ini bisa kita lihat ke aktor intelektualnya," kata Wana.

 Baca Juga

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 30 Desember 2019, Libra Hindarilah Pertengkaran, Pisces Merasa Bahagia

V BTS Ulang Tahun, Intip Transformasi Kim Taehyung Sejak Awal Debut hingga Jadi Idol Terseksi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertanyakan Tersangka Ditangkap atau Menyerahkan Diri, Ini Kata Polisi, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/30/kuasa-hukum-novel-baswedan-pertanyakan-tersangka-ditangkap-atau-menyerahkan-diri-ini-kata-polisi?page=all.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved