Senin, 20 April 2026

Alami Kenaikan Hingga 35 %, Ini Daftar Harga Terbaru 42 Merek Rokok yang Berlaku 1 Januari 2020

Alami Kenaikan Hingga 35 %, Ini Daftar Harga Terbaru 42 Merek Rokok yang Berlaku 1 Januari 2020

Editor: Nur Pratama
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rokok, Alami Kenaikan Hingga 35 %, Ini Daftar Harga Terbaru 42 Merek Rokok yang Berlaku 1 Januari 2020 

TRIBUNKALTIM.CO - Alami kenaikan hingga 35 %, Ini daftar harga terbaru 42 merek rokok  yang berlaku 1 Januari 2020.

Inilah daftar harga baru 42 merek rokok setelah mengalami kenaikan harga 35 persen per 1 Januari 2020. Djarum, Marlboro, Gudang Garam, Dunhill, DLL.

Kabar duka bagi para perokok, mulai Rabu 1 Januari 2020 berlaku kenaikan harga rokok 35 persen. Berikut rincian dampaknya pada harga eceran. 

Ya, mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2020 pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok secara efektif.

Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

 Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.

Masyarakat Diminta Tanggapi Kenaikan Harga Rokok dengan Kepala Dingin, Saatnya Berhenti Merokok!

Kabar Buat Perokok, Hari Ini Harga Rokok Naik, Ini Besaran Kenaikannya per Bungkus

Ini Cara Berhenti Merokok untuk Jaga Kesehatan dan Pengeluaran, Harga Rokok Diprediksi Naik 2020

Awal Tahun Baru 2020 Jadi Kelam Bagi Perokok, Pemerintah Jokowi Naikkan Harga Rokok Drastis

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sebungkus rokok kini diperkirakan seharga Rp 50 ribuan
Sebungkus rokok kini diperkirakan seharga Rp 50 ribuan (Instagram @top.satu)

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.

Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

 

Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedang jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai angka Rp 30 ribu.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Sri Mulyani. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Sri Mulyani. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA) (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Perlu diketahui sebelumnya, Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan dengan naiknya cukai rokok maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved