Pilkada Balikpapan
Jelang Pilkada, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Diingatkan tak Lakukan Mutasi Mulai 8 Januari 2020
Menjelang Pilkada Balikpapan, Bawaslu mengingatkan Walikota Balikpapan Rizal Effendi untuk tak melakukan mutasi mulai 8 Januari 2020.
BACA JUGA
Polresta Samarinda Menanam 2020 Batang Pohon, Lahan Tandus jadi Target Demi Hasilkan Oksigen
5 Kasus Korupsi Tahun 2019 di Bontang Kalimantan Timur, Polisi Selamatkan Rp 666 Juta Uang Negara
Dikenal Baik & Jadi Guru Bantu, Nama Personel Polres Berau Brigadir Suratoyo Dijadikan Nama Jalan
Dua Hari Pencarian, Nelayan Nunukan Diterkam Buaya Belum Ditemukan, Keluarga Kini Libatkan Pawang
Penetapan aturan tersebut juga mengacu pada PKPU No16 tahun 2019, tentang Perubahan Atas PKPU No. 15 tahun 2019 mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.
"Jika penetapan pada tgl 8 Juli 2020, maka 6 bulan sebelumnya adalah 8 Januari 2020.
Itu artinya jika ingin melaksanakan mutasi paling lambat tanggal 7 Januari mendatang," pungkas Ahmadi mengakhiri keterangannya.
Tiga Fokus Kerawanan Pelanggaran di Balikpapan
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Balikpapan sudah mulai memetakan potensi pelanggaran Pilkada 2020 dengan mengundang beberapa stakeholder terkait di awal bulan Desember lalu.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu turut mengundang KPU, Kepolisian, dan media terkait dengan bahasan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu yang hasil susunannya saat ini telah diserahkan ke Bawaslu RI pada Rakor Nasional Bawaslu di Bogor.
Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan mengatakan ada tiga yang menjadi fokus kerawanan di Kota Balikpapan.
"Memang yang jadi fokus kita terhadap IKP adalah pemungutan suara ulang seperti yang pernah terjadi di Balikpapan Selatan, itu fokus kita.
BACA JUGA
Gubernur Kaltim Isran Noor di Balikpapan Bidik Papan Bundar Pakai Alat Berburu Tradisional Dayak