OTT KPK di Balikpapan
Kayat Mantan Hakim Telah Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir Atas Putusan Hakim
Palu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Samarinda memutus terdakwa mantan Hakim Kayat dijatuhi pidana 7 tahun penjara.
Jhonson dan Sudarman ditahan di Lapas Kelas II A Samarinda.
sementara Kayat ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda.
Baca Juga:
• KPK Sebut Hakim Kayat Lakukan Pelanggaran Berat, Ini Kronologi Kasus yang Membelitnya
• BREAKING NEWS Kuburan Mantan Istri Sule Dibongkar, Jenazah Lina Segera Diotopsi, Ada Rizky & Teddy
• Delapan Ibu Hamil Positif HIV, Tersebar di 21 Puskesmas dan 6 Rumah Sakit di Kutim Kalimantan Timur
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arif Suherman masih pikir-pikir atas putusan hakim kepada ketiga terdakwa.
Putusan yang dialamatkan ke Jhonson dan Sudarman dinilai bisa diterima sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hanya untuk putusan kepada terdakwa Kayat sedikit berbeda dari tuntutan yang disangkakan.
Hanya tuntutan soal uang pengganti yang tak dikabulkan hakim.
"Kalau untuk Jhonson dan Sudarman kami menuntut 8 tahun penjara," pungkasnya.
Sosok Kayat Dikenal Sebagai Hakim Nakal
Praktik rasuah yang dilakukan oleh terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Balikpapan, Kayat telah diendus oleh Komisi Yudisial ( KY ) Kalimantan Timur sejak lama.
Hanya saja, minim alat bukti membuat pemantauan kepada terdakwa belum menemui hasil dan akhirnya terungkap setelah OTT KPK.
Pada 2017 lalu KY menerima aduan dari warga untuk memantau persidangan yang dipimpin Kayat. Warga menilai sikap hakim tak mematuhi asas keadilan.
"Kami pernah dapat laporan dari warga karena Kayat diduga nakal pimpin sidang. Tapi setelah kami pantau dia 'lurus' lagi," ujar Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Kaltim, Danny Bunga kepada Tribunkaltim.co saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terdakwa bersifat fatal.
Sebab, Kayat secara resmi ditetapkan tersangka dan telah menjalani proses peradilan.