Dua Staf Hasto Diduga Terlibat OTT Wahyu Setiawan, Begini Jawaban Sekjen PDIP, Singgung Hal Ini
Dua staf Hasto Kristiyanto diduga terlibat OTT Wahyu Setiawan, Begini Jawaban Sekjen PDIP, Singgung Hal Ini
TRIBUNKALTIM.CO - Dua staf Hasto Kristiyanto diduga terlibat OTT Wahyu Setiawan, Begini Jawaban Sekjen PDIP, Singgung Hal Ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tak mengetahui keberadaan stafnya yang berinisial D dan S yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan ( OTT ) yang menjaring Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Wahyu Setiawan.
Hal itu disampaikan Hasto saat ditanya keberadaan stafnya yang diduga terjaring dalam OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
KPK menetapkan empat tersangka kasus suap pengganti antar waktu ( PAW ) DPR 2019-2024 yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Empat tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, serta Harun Masiku.
Jawaban Sekjen PDIP
• Kaget Kena OTT KPK, Ketua KPU Akhirnya Ungkap Perilaku Tak Biasa Wahyu Setiawan Soal Pesan WhatsApp
• Kronologi Komisioner KPU Kena OTT KPK, Sudah Masuk Pesawat Mendadak Hilang dari Rombongan
• Komisioner KPU Kena OTT KPK, Pernah Bantah Keras Anggota SBY Soal Dugaan Kecurangan di Debat Pilpres
• 2 Staf Terseret Kasus OTT KPK, Sekjend PDIP Hasto jadi Sulit Ditemui, Sikap Megawati Jelas dan Tegas
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, proses pergantian antar-waktu ( PAW ) di partainya tak bisa dinegosiasikan.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi operasi tangkap tangan ( OTT ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait proses PAW anggota legislatif dari PDI-P.
"PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada sebuah proses negosiasi untuk PAW karena konfigurasi hukumnya sangat jelas dan enggak bisa hal tersebut dinegosiasikan," kata Hasto di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Hasto mengatakan, PAW dilakukan merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karenanya, kata Hasto, proses PAW tidak bisa dilakukan jika tidak sesuai ketentuan dua undang-undang tersebut.
• Soal Kabar Kantor Pusat Partai Megawati Disegel Terkait OTT KPK, Ketua DPP PDIP Djarot Angkat Bicara
• Ikut Rakernas dan HUT PDIP di Jakarta, Delegasi Kalimantan Utara Bakal Tampilkan Ini
"Kita diikat dengan undang-undang partai dan (peraturan) KPU.
Enggak ada ruang gerak untuk bermain karena peraturan sangat ketat," ujar Hasto.
"Semua harus berpijak pada hukum karena kami pernah mengaalami saat kami lakukan PAW ada gugatan.
Itu memerlukan waktu 2 tahun.
Makanya partai harus hati-hati melakukan PAW," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dijadikan tersangka lewat OTT KPK karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
PAW dilakukan karena Nazarudin Kiemas yang merupakan caleg terpilih meninggal dunia.
PDIP mengajukan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW, tetapi KPU menetapkan Riezky Aprillia yang mendapatkan suara terbanyak setelah Nazarudin Kiemas.
KPK menyebutkan, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian, politisi PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
• Kayat Mantan Hakim Telah Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir Atas Putusan Hakim
• Nama Firli Bahuri Ketua KPK Disebut di Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Kata Eks Kapolda Sumsel
Tersangka Harun Masiku sendiri tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.
KPK mengimbau agar Harun Masiku segera menyerahkan diri.
Harun Masiku adalah politisi PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.
Dalam Pileg 2019, pria kelahiran 21 Maret 1971 ini mendapatkan nomor urut 6.
Saat hasil Pileg 2019 dirilis, Harun Masiku mendapatkan 5.878 suara dan berada di urutan ke-5.
Suara yang didapat Harun Masiku sangat jauh di bawah alm Nazarudin Kiemas (145.752 suara) dan Riezky Aprilia (44.402 suara), dan Darmadi Jufri (26.103 suara).
Kemudian Doddy Julianto Siahaan (19.776 suara) dan Diah Okta Sari (13.310 suara).
Kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait penetapan pengganti antar waktu (PAW) DPR 2019-2024.
Kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.
• 2 Staf Anak Buah Megawati Terseret OTT KPK, Nama Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Mencuat di Twitter
• Hasto Kristiyanto Sangkal Sengkarut Jiwasraya Berkait Gelaran Pilpres 2019, Begini Faktanya
• Makin Jelas, Hasto Beri Sinyal Kuat Walikota Risma Jadi Menteri Jokowi, Juga Ada Nama 2 Bupati
• 2 Nama Mencuat Jadi Sekjen di Kongres V PDIP, Hasto Kristiyanto vs Ahmad Basarah
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Kristiyanto Sebut Proses PAW di PDI-P Tak Bisa Dinegosiasi", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/10264781/hasto-kristiyanto-sebut-proses-paw-di-pdi-p-tak-bisa-dinegosiasi?page=all#page2.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih