OTT KPK di Balikpapan

Kayat Mantan Hakim Telah Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir Atas Putusan Hakim

Palu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Samarinda memutus terdakwa mantan Hakim Kayat dijatuhi pidana 7 tahun penjara.

Editor: Budi Susilo
Tribunnews.com/Jeprima
Sosok Kayat, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang tertangkap dalam OTT KPK di Balikpapan. Hakim Kayat telah jadi tersangka KPK. Palu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Samarinda memutus terdakwa mantan Hakim Kayat dijatuhi pidana 7 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Palu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Samarinda memutus terdakwa mantan Hakim Kayat dijatuhi pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sidang pembacaan putusan (vonis) itu digelar di PN Tipikor Samarinda, Rabu (8/1/2020).

Sidang putusan dipimpin majelis hakim Agung Sulistiyono didampingi dua hakim anggota Abdurrahman Karim dan Arwin Kusmanta.

Dalam pembacaan amar putusan, Kayat terbukti menerima suap dari pengusaha Sudarman Rp 227 juta melalui kuasa hukumnya, Jhonson Siburian saat itu pada 2019 lalu.

Perkara dugaan suap operasi tangkap tangan (OTT) KPK, berhasil membongkar sekaligus meringkus ketiganya dalam waktu bersamaan.

Pantauan Tribunkaltim.co, sidang pembacaan putusa terdakwa Kayat berjalan lancar.

Baca Juga:

Mantan Hakim Kayat Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Terdakwa Berkilah Tidak Terima Uang

Fakta Sidang Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, Kayat juga Terima Rp 364 Juta dari Kasus Berbeda

Terdakwa Kasus Suap, Kayat Dikenal Hakim Nakal, Komisi Yudisial Minta Warga Laporkan Hakim Nakal

Pasca Kasus Suap Hakim Kayat, KY Fokus Awasi Persidangan di Bontang dan Kutim, Begini Alasannya

Awalnya, majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa Kayat.

Terdakwa Kayat dijerat pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai memvonis mantan hakim Kayat kemudian mejelis hakim kembali membacakan putusan untuk terdakwa Sudarman dan Jhonson Siburian.

Kedua terdakwa ini dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun, 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Mereka terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Si Kayat dan Jhonson menerima putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara terdakwa Sudarman masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Para terdakwa langsung ditahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved