Gara-gara Bayar Utang, Gaji ASN di Kutai Timur tak jadi Dianggarkan 14 Bulan, TK2D Hanya 9 Bulan

Hanya gara-gara untuk bayar utang, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur tak jadi dianggarkan 14 bulan, sementara gaji TK2D hanya 9 bulan

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/Margaret Sarita
ASN di lingkungan Pemkab Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA –Hanya gara-gara untuk bayar utang, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur tak jadi dianggarkan 14 bulan, sementara gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) hanya 9 bulan

Ada sedikit keresahan para pegawai di lingkungan Pemkab Kutai Timur belakangan ini.

Baik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

Pasalnya tersiar kabar, gaji ASN yang semula akan dianggarkan 14 bulan pada APBD 2020, honor TK2D yang akan dianggarkan 12 bulan dan tunjangan atau insentif ASN sebanyak 12 bulan, batal dilakukan Pemkab Kutim.

Dalam APBD 2020, gaji ASN hanya dianggarkan 12 bulan, honor TK2D hanya sembilan bulan dan tunjangan atau insentif hanya 10 bulan.

Padahal di akhir 2019 lalu, Pemkab Kutim mengalami surplus sebesar Rp 128 miliar.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kamis (9/1/2020), Sekda Drs H Irawansyah M Si membenarkan hal tersebut.

“Iya, dalam APBD murni 2020, memang untuk TK2D dianggarkan 9 bulan, insentif ASN 10 bulan dan gaji ASN 12 bulan,” ungkapnya.

Profil Mochammad Son Hatta Pensiunan Polisi, Kini jadi Anggota DPRD Kutim Gantikan Almarhum Anton D

HUT ke 63 Kalimantan Timur, Pemkab Kutim Songsong Ibu Kota Negara, Harapan Pemerataan Pembangunan

Delapan Ibu Hamil Positif HIV, Tersebar di 21 Puskesmas dan 6 Rumah Sakit di Kutim Kalimantan Timur

Jumlah ODHA 2019 di Kutai Timur Meningkat, Delapan Ibu Hamil dan 1 Bayi di Kutim Positif HIV

Namun kata Irawansyah, pegawai tak perlu risau atau khawatir.

Karena semuanya akan terpenuhi sesuai rencana. Apa yang sudah seharusnya menjadi hak akan dipenuhi.

ASN akan tetap mendapat gaji sebanyak 14 bulan, TK2D sebanyak 12 bulan dan insentif juga akan dibayarkan sebanyak 12 bulan. Karena sisanya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2020.

“Karena kita masih ada kepentingan-kepentingan lain. Utang –utang yang harus dilunasi.

Sehingga tertariklah anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk gaji, honor dan tunjangan yang rencananya langsung full satu tahun di APBD murni 2020,” ungkap Irawansyah.

Tak dipungkirinya, Pemkab Kutim mengalami surplus di akhir 2019 lalu, sebesar Rp 128 miliar.

Namun, dana surplus itu akan masuk pada APBD Perubahan 2020. Tidak bisa di APBD murni.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved