KPK Ringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ada 2 Kejanggalan dalam Penangkapannya
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan langkah serupa pada 7 sampai 9 Januari 2020. KPK ringkus komisioner KPU Wahyu Setiawan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kabar gemparkan Komisi Pemilihan Umum salah satu personelnya tersandung persoalan hukum dugaan korupsi.
Kali ini KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wahyu Setiawan.
Bahkan kabarnya lagi dikait-kaitkan adanya orang partai politik.
Setelah lama tak melakukan operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan langkah serupa pada 7 sampai 9 Januari 2020.
Tak tanggung-tanggung, dua operasi berhasil menangkap dua pejabat penting.
Satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Baca Juga:
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I
Satu lagi, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Dengan hasil operasi tersebut, KPK seakan menjawab keraguan publik pasca-berlakunya Undang-Undang (UU) KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019.
UU yang dinilai banyak pihak akan melemahkan kerja penindakan KPK, termasuk dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Meski demikian, ada yang janggal dalam OTT KPK di era kepemimpinan Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri.
Ini terutama saat OTT terhadap Wahyu Setiawan.
Jawaban dari KPK atas kejanggalan itu pun tidak meyakinkan sehingga membuat kejanggalan yang ada justru semakin janggal.
Kejanggalan pertama terkait kehadiran personel KPK di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Perjuangan (DPP PDI-P), kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sejak Kamis (9/1/2020) pagi.
Wahyu ditangkap KPK di Jakarta pada Rabu (8/1/2020) karena diduga menerima suap.