KPK Ringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ada 2 Kejanggalan dalam Penangkapannya
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan langkah serupa pada 7 sampai 9 Januari 2020. KPK ringkus komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pimpinan PDI-P mengakui ada upaya penggeledahan dari KPK.
Baca Juga:
• Pasca Batu Bara Tumpah di Perairan Muara Berau, Begini Tanggapan Kapolres Kukar
• Video Viral Tongkang Jebol, Batu Bara Tumpah ke Laut di Muara Berau Kukar, Polisi Mulai Telusuri
• Bupati Sebut Berau Sedang Galau, Berkali-kali Dipukul Harga Batu Bara, Pemkab Seriusi Pariwisata
• Kapal Tongkang Bersenggolan di Perairan Teluk Balikpapan Ratusan Ton Batu Bara Nyaris Tumpah ke Laut
Namun, PDI-P menolaknya karena penggeledahan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Informasinya, penggeledahan di ruangan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.
Selain itu, tidak memenuhi prosedur karena tidak ada surat izin penggeledahan,” kata Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat.
Sementara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menepis penggeledahan itu.
Kehadiran petugas KPK di DPP PDI-P bukan untuk penggeledahan.
”Mau buat KPK line (garis) untuk mengamankan ruangan,” katanya.
Persoalannya, menurut dia, sekuriti harus pamit ke atasan.
”Ketika mau pamit ke atasannya, telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya.
Karena lama, mereka (petugas KPK) mau beberapa obyek lagi, jadi ditinggalkan,” ujarnya.
Dia pun membantah kehadiran petugas tanpa dibekali surat-surat yang dibutuhkan.
”Surat tugasnya lengkap,” ucapnya.
Padahal, dalam pengalaman OTT KPK selama ini, KPK selalu tegas.
Tak ada yang bisa menghalangi kerja penindakan KPK.