KPK Ringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ada 2 Kejanggalan dalam Penangkapannya

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan langkah serupa pada 7 sampai 9 Januari 2020. KPK ringkus komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Editor: Budi Susilo
youtube tribun kaltim official
OTT Wahyu Setiawan Runtuhkan Kepercayaan Publik pada KPU 

Pimpinan PDI-P mengakui ada upaya penggeledahan dari KPK.

Baca Juga:

 Pasca Batu Bara Tumpah di Perairan Muara Berau, Begini Tanggapan Kapolres Kukar

 Video Viral Tongkang Jebol, Batu Bara Tumpah ke Laut di Muara Berau Kukar, Polisi Mulai Telusuri

 Bupati Sebut Berau Sedang Galau, Berkali-kali Dipukul Harga Batu Bara, Pemkab Seriusi Pariwisata

 Kapal Tongkang Bersenggolan di Perairan Teluk Balikpapan Ratusan Ton Batu Bara Nyaris Tumpah ke Laut

Namun, PDI-P menolaknya karena penggeledahan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

”Informasinya, penggeledahan di ruangan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.

Selain itu, tidak memenuhi prosedur karena tidak ada surat izin penggeledahan,” kata Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat.

Sementara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menepis penggeledahan itu.

Kehadiran petugas KPK di DPP PDI-P bukan untuk penggeledahan.

”Mau buat KPK line (garis) untuk mengamankan ruangan,” katanya.

Persoalannya, menurut dia, sekuriti harus pamit ke atasan.

”Ketika mau pamit ke atasannya, telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya.

Karena lama, mereka (petugas KPK) mau beberapa obyek lagi, jadi ditinggalkan,” ujarnya.

Dia pun membantah kehadiran petugas tanpa dibekali surat-surat yang dibutuhkan.

”Surat tugasnya lengkap,” ucapnya. 

Padahal, dalam pengalaman OTT KPK selama ini, KPK selalu tegas.

Tak ada yang bisa menghalangi kerja penindakan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved