Terdesak Tagihan Pinjaman Online, Sopir Taksi Online di Balikpapan Buat Laporan Palsu,Ini Ancamannya
Buat laporan palsu seorang sopir taksi online di Kota Balikpapan FS ( 31 ) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Balikpapan
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang sopir taksi online di Kota Balikpapan FS ( 31 ) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Balikpapan setelah ditangkap tim Satreskrim Polresta Balikpapan pada tanggal 7 Januari 2020 kemarin.
Pria yang bekerja sebagai sopir taksi online di kota Balikpapan itu ditangkap polisi lantaran memberikan laporan palsu dan merekayasa dirinya seolah-olah menjadi korban aksi kekerasan berupa pembegalan di kawasan BDS Jl. Al Wahab Syahrani, Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kepada petugas, FS mengaku terdesak dengan tagihan pinjaman online yang ia lakukan sehingga dirinya nekat membuat laporan palsu seolah-olah dirinya dibegal dan uang tagihan online senilai Rp 1.400.000 raib.
Selain itu, laporan fiktif yang ia buat tersebut juga untuk menghindari pertengkaran dengan pihak keluarganya.
"Karena saya takut ribut dengan keluarga saya di rumah makanya saya buat laporan itu. Uang tersebut saya bayarkan pinjaman online makanya saya bikin laporan palsu seolah-olah saya dibegal orang dan uang tersebut raib," katanya saat press conference di Mapolresta Balikpapan, Jumat (10/1/2020).
Uang tagihan online yang rencananya akan dibayarkan kepada jasa pinjaman online tersebut senilai Rp. 1.400.000.
Baca Juga;
Usai Dinas Pertanian Paser Dihapus, Karoding Lebih Fokus ke Tanaman Pangan dan Holtikultura
Enggan Terburu-Buru Cari Pemain, Alfredo Vera: Saya Ingin Betul-betul Pemain yang Dibutuhkan Tim
Punya Istri Empat, Jadi Alasan Iwan Seret Nekad Lakukan Pencurian Pakai Senjata Tajam di Kukar
Gara-gara Bayar Utang, Gaji ASN di Kutai Timur tak jadi Dianggarkan 14 Bulan, TK2D Hanya 9 Bulan
Ia melakukan pinjaman online senilai Rp 2.400.000 lalu dia bayar perbulan Rp 1.400.000.
Uang pembayaran tagihan online tersebut juga merupakan hasil dari mencari penumpang taksi online.
"Uangnya senilai Rp 1.400.000 itu untuk pembayaran tagihan online, uang itu hasil saya narik taksi. Saya bisa kepikiran kayak gitu karena saya takut ribut dengan keluarga. Karena ada pembayaran cicilan yang harus dibayar di pinjaman online," akunya.
Ia pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat kota Balikpapan termasuk jajaran kepolisian atas tindakannya telah melanggar hukum dan juga telah membohongi pihak Kepolisian.
"Saya minta maaf kepada seluruh warga Balikpapan karena saya telah menyebarkan berita bohong seolah-olah saya dibegal. saya juga minta maaf sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian khususnya Kapolresta Balikpapan saya mohon maaf. Saya menyadari perbuatan saya ini saya berjanji tidak mengulanginya lagi," katanya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Costa Siahaan mengatakan pelaku terjerat pasal 2 KUHP tentang pembuatan laporan palsu dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 2,5 tahun.
Sebelumnya AKP Costa Siahaan juga membeberkan pihaknya setelah melakukan olah TKP di lokasi laporan pelaku yang merekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban pembegalan dan uang yang dia miliki senilai Rp 1.400.000 raib diambil begal.
Dari hasil olah TKP polisi menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada indikasi laporan palsu atau laporan rekayasa belaka.
"Ada laporan dari tersangka mengenai kejadian pencurian dengan kekerasan di daerah BDS Jalan Manunggal Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan. Laporan dibuat oleh saudara Fadlansyah pada 7 Januari 2020. Menurut pelapor ketika itu melaporkan kejadian pada hari Selasa 7 Januari sekitar pukul 12.30 malam beliau mengaku dirampok oleh orang tak dikenal 2 motor 4 orang," katanya
Lebih lanjut ia membeberkan pihaknya telah melakukan olah TKP di Jl. Al Wahab Syahrani Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan yang merupakan lokasi yang ditunjuk pelaku saat dibegal.
"Kemudian kita laksanakan pemeriksaan terhadap pelapor dan kita minta keterangan dan juga olah TKP ditemukan beberapa kejanggalan kemudian kami melakukan reka ulang kejadian dan juga pemeriksaan terhadap warga setempat dan juga CCTV kami dapati faktanya di lapangan bahwa ternyata yang bersangkutan memberikan laporan fiktif atau pengaduan palsu.
Baca Juga;
Usai Dinas Pertanian Paser Dihapus, Karoding Lebih Fokus ke Tanaman Pangan dan Holtikultura
Enggan Terburu-Buru Cari Pemain, Alfredo Vera: Saya Ingin Betul-betul Pemain yang Dibutuhkan Tim
Punya Istri Empat, Jadi Alasan Iwan Seret Nekad Lakukan Pencurian Pakai Senjata Tajam di Kukar
Gara-gara Bayar Utang, Gaji ASN di Kutai Timur tak jadi Dianggarkan 14 Bulan, TK2D Hanya 9 Bulan
Setelah kami reka ulang dan mengumpulkan bukti-bukti kejadian akhirnya korban mengakui bahwa tindakannya tersebut adalah palsu dan bertujuan untuk mengaburkan uang yang dipunyai oleh pelaku yang notabene uang itu adalah untuk membayar tagihan online karena yang bersangkutan bertransaksi pinjaman online," bebernya
Saat ini pelaku mendekam di sel Mapolres Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membuat laporan palsu.
"Jadi pasal yang akan kami sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 2 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman kurang lebih 2,5 tahun penjara," tuturnya (*)