Soal Harun Masiku, Ada Tanda Tangan Hasto di Tiga Surat PDIP, Ini Penjelasan Lengkap KPU
Soal Harun Masiku, ada tanda tangan Hasto Kristiyanto di tiga surat PDIP yang dikirimkan kepada KPU, ini penjelasan lengkap KPU
"Kedua, kami menerima surat tembusan dari DPP PDI Perjuangan yang meminta fatwa terhadap MA.
Itu permintaan ditembuskan kepada KPU tembusannya tertanggal 13 September (2019) dan disampaikan ke kita pada 27 September 2019," jelas Arief.
Namun, karena surat itu berupa tembusan, KPU memutuskan tidak membalas surat tersebut.
"Kemudian MA mengeluarkan surat atau fatwa tertanggal 23 September 2019.
Nah berdasarkan surat atau fatwa MA ini, DPP PDI Perjuangan mengirimkan permohonan lagi kepada KPU dengan surat tertanggal 6 Desember 2019 yang diterima oleh KPU pada 18 Desember 2019," ungkap Arief Budiman.
Surat inilah yang disebut KPU sebagai surat ketiga dari DPP PDI Perjuangan.
Karena surat ketiga ditujukan ke KPU, maka KPU menjawab pada 7 Januari 2020.
• 2 Staf Terseret Kasus OTT KPK, Sekjend PDIP Hasto jadi Sulit Ditemui, Sikap Megawati Jelas dan Tegas
• KPK Ringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ada 2 Kejanggalan dalam Penangkapannya
"Yang isinya (surat balasan) kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama," tegas Arief Budiman.
Lebih lanjut Arief Budiman mengungkapkan bahwa ada satu proses lagi terkait penetapan perolehan suara di daerah pemilihan Sumatera Selatan I ini.
Proses itu terjadi saat dilakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 di KPU RI.
"Jadi, ada pengajuan keberatan. Sudah dibahas dan sudah diterima.
Termasuk pada saat pembahasan itu kita sampaikan penjelasan yang sudah kita sampaikan lewat surat (dua surat jawaban KPU)," kata Arief Budiman.
"Surat itu kita bacakan lagi lewat momentum itu.
Jadi penjelasan kita (atas permohonan PDI Perjuangan) sudah dua kali lewat surat, dan satu kali pada saat rekapitulasi nasional," tambah Arief Budiman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.