Hujan Deras, Tanah Longsor Akibatkan Jalan Retak, Polisi Tutup Sementara Jl Karungan Kota Tarakan

Hujan deras, tanah longsor akibatkan jalan retak, polisi tutup sementara Jl Karungan Kota Tarakan

HO/ Humas Polres Tarakan
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, meninjau tanah longsor di Jl Karungan Angin-Angin, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (12/1/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Hujan deras, tanah longsor akibatkan jalan retak, polisi tutup sementara Jl Karungan Kota Tarakan 

Bencana tanah longsor terjadi di Jl Karungan Angin-Angin, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (12/1/2020).

Penyebab dari tanah longsor ini diduga lantaran hujan yang beberapa hai terjadi mengikis permukaan tanah.

BACA JUGA

Personel Damkar Evakuasi Serangan Lebah Madu Hutan di Grand Tarakan Mall, Begini Aksinya

Waspada Cuaca Ekstrem, Minggu 12 Januari 2020, Kaltim Hujan Lebat, Kaltara Angin Kencang & Petir

Perpustakaan Daerah Kaltara Akan Miliki Gedung Lima Lantai, Ditargetkan Rampung Tahun 2020 Ini

Fakta Wow Jembatan Mahakam IV Samarinda, Habiskan Dana Rp 820 Miliar hingga Lampu Tematik Canggih

Dampak dari tanah longsor mengakibatkan salah satu titik jalan di Mamburungan terpotong.

Atas laporan warga, Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, meninjau langsung lokasi.

Kehadiran AKBP Fillol didampingi oleh Bhabinkamtibmas Mamburungan.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, meninjau tanah longsor di Jl Karungan Angin-Angin, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (12/1/2020).
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, meninjau tanah longsor di Jl Karungan Angin-Angin, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (12/1/2020). (HO/ Humas Polres Tarakan)

Usai melakukan peninjauan, ruas jalan yang terdampak tanah longsor ini dipasangi garis polisi.

Tak hanya itu jalan tersebut juga ditutup sementara.

Kendaraan mobil mulai roda empat dilarang melintasi jalan.

BACA JUGA

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved