Breaking News

Ungkap Penyebab Kematian Mantan Istri Sule, Polisi Periksa 11 Saksi, Termasuk 5 Pemandi Jenazah

Ungkap Penyebab Kematian Mantan Istri Sule, Polisi Periksa 11 Saksi, Termasuk 5 Pemandi Jenazah

TRIBUN JABAR/FASKO DEHOTMAN
Polisi terus mengungkap penyebab kematian Lina Zubaedah sebagai tindak lanjut dari laporan Rizky Febian 

"Jadi sejauh ini memeriksa 11 orang saksi terkait laporkan oleh terlapor (Rizky Febian)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, saat ditemui di Polrestabes Bandung, Senin (13/1/2020).

Ia menyebut jumlah saksi itu bisa bertambah seiring pendalaman kasus yang dilakukan.

"Ke depan akan tetap memeriksa beberapa saksi yang terkait yang dilaporkan oleh terlapor. Kami tetap all out penanganan kasus ini," katanya.

Tunggu Hasil Autopsi

Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung sudah merampungkan pemeriksaan pada Teddy Pardiyana suami almarhumah Lina Zubaedah, yang meninggal pada Sabtu (4/1/2020).

"Penyidik bilang pemeriksaan pada Teddy sudah cukup," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Minggu (12/1/2020).

Anak lelaki komedian Sule, Rizky Febian melaporkan kejanggalan kematian Lina Zubaedah ke Polrestabes Bandung pada Senin (6/1/2020).

Polisi menindaklanjutinya dengan olah tempat kejadian perkara di rumah Lina Zubaedah di Jalan Neptunus Tengah pada Rabu (8/1/2020).

Kemudian, makam Lina Zubaedah dibongkar dan jenazahnya diautopsi pada Kamis (9/1/2020).

Teddy sudah tiga kali diperiksa penyidik selama sepekan kemarin.

Ponselnya pun diperiksa.

"Nanti jika ada perkembangan terbaru bisa saja dimintai keterangan kembali. Untuk hasil autopsi belum keluar," katanya.

Selain Teddy, polisi juga memeriksa sejumlah saksi kunci.

Yakni mereka yang terlibat memandikan jenazah Lina Zubaedah.

Pelaporan Rizky Febian menitikberatkan pada kondisi tubuh jenazah yang dianggapnya ada kejanggalan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved