Anies Baswedan akan Persempit Jalan Ini Demi PKL dan Parkir, Ketua DPRD DKI Jakarta: Era Ahok Ditata
Anies Baswedan akan persempit jalan ini demi PKL dan parkir, Ketua DPRD DKI Jakarta: Era Ahok ditata
TRIBUNKALTIM.CO - Anies Baswedan akan persempit jalan ini demi PKL dan parkir, Ketua DPRD DKI Jakarta: Era Ahok ditata.
Pemprov DKI Jakarta yang kini dipimpin Gubernur Anies Baswedan dalam waktu dekat ini berencana melakukan penataan di kawasan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat.
Dilansir dari Tribun Jakarta, nantinya, jalan di kawasan itu yang saat ini ada dua lajur ada dipersempit menjadi satu lajur.
Kemudian, di sisi kiri Jalan Sabang nantinya bakal digunakan khusus untuk para pedagang kaki lima (PKL).
Sedangkan, pada sisi kanan jalan akan dimanfaatkan untuk parkir paralel pengunjung Jalan Sabang.
Sosialisasi soal penataan kawasan yang terkenal dengan wisata kulinernya itu pun telah dilakukan pihak kelurahan.
• Anak Buah Anies Baswedan di Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tim Hukum Lawan Ratusan Warga Korban Banjir
• Pengelola Mal Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov, Beda dari Pernyataan Anies Baswedan, 2 Mal Masih Tutup
• Kerap Disoroti Netizen tak Becus Atasi Banjir, Anies Baswedan Sebut Banjir Daerah Lain Lebih Parah
• Anies Baswedan tak Diundang Rapat Soal Banjir, Rocky Gerung Sebut Sinyal Jokowi Menikmati Persaingan
Masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini berjualan di kawasan itu pun telah diberitahu soal konsep penataan yang akan dilakukan.
Namun, konsep penataan itu ternyata mendapat banyak tanggapan negatif dari para pelaku usaha di Jalan Sabang.
Pasalnya, mereka takut sistem parkir paralel yang nantinya akan diterapnya menyebabkan berkurangnya pelanggan.
Belum lagi adanya kekhawatiran semakin banyaknya para PKL yang berjualan di kawasan itu lantaran Pemprov DKI sendiri memberikan ruang kepada mereka.
Kekhawatiran para pemilik rumah makan di Jalan Sabang ini pun mendapat perhatian khusus dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Politisi PDIP ini langsung terjun ke lapangan bersama wakilnya Zita Anjani untuk mendengar keluhan dari warganya itu.
Menurutnya, penataan kawasan Jalan Sabang itu tidak seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, pada pemerintahan sebelumnya, saat Basuki Tjahaja Purnama BTP alias Ahok memimpin DKI Jakarta, kawasan tersebut sudah ditata sedemikian rupa.
Sesuai dengan konsep yang diinginkan masyarakat dan pelaku usaha.
"Saya minta pada Pemda, khususnya Wali Kota Jakarta Pusat dan Camat Menteng untuk telaah ulang karena ini sudah direvitalisasi di zaman sebelumnya," ucapnya, Senin (13/1/2020).
"Sekarang saya minta jangan membuat sesuatu tapi tidak dipikirkan dampak ekonominya," tambahnya.
Tak hanya itu, menurut pandangannya, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menyediakan lokasi khusus untuk para PKL.
Seperti di kawasan Thamrin 10 yang baru saja diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal ini dilakukan agar keberadaan PKL tidak tumpang tindih dengan pemilik pertokoan atau rumah makan yang sudah ada di kawasan Jalan Sabang sejak dulu.
"Sekarang kan sudah ada Thamrin 10, harusnya itu diatur yang rapi sebagai wadah kuliner.
Itu kan bisa dimaksimalkan untuk para PKL," ujarnya di kawasan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat.
Bila konsep penataan tetap dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi pun khawatir, kawasan Jalan Sabang akan semakin semrawut dan menjadi kumuh.
"Pada zaman sebelimnya ini sudah ditata. Jadi itu sebenarnya sudah cukup, jangan lagi PKL ditambah di Sabang," kata Prasetyo Edi Marsudi.
Digugat Ratusan Warga Karena Banjir
Ratusan warga yang mengajukan tuntutan ini menilai Anies Baswedan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebanyak 243 warga Jakarta mendaftarkan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Alvon K Palma, salah satu anggota tim advokasi korban banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies Baswedan sebagai Gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Sebab, tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran Kali Ciliwung.
"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini).
Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG.
Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies Baswedan membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Pemprov siapkan tim hukum dan ahli
Menanggapi gugatan warga ,Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum khusus menghadapi 243 warga korban banjir.
Selain itu, mereka juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI Jakarta untuk menghadapi gugatan class action warga yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat.
• Anak Buah Anies Baswedan di Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tim Hukum Lawan Ratusan Warga Korban Banjir
• Pengelola Mal Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov, Beda dari Pernyataan Anies Baswedan, 2 Mal Masih Tutup
• Kerap Disoroti Netizen tak Becus Atasi Banjir, Anies Baswedan Sebut Banjir Daerah Lain Lebih Parah
• Anies Baswedan tak Diundang Rapat Soal Banjir, Rocky Gerung Sebut Sinyal Jokowi Menikmati Persaingan
Yayan mengatakan, saat ini tim Biro Hukum tengah mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa.
(Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata dia.
Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Bakal Rombak Kawasan Sabang yang Pernah Ditata di Era Ahok, https://jakarta.tribunnews.com/2020/01/14/pemprov-dki-bakal-rombak-kawasan-sabang-yang-pernah-ditata-di-era-ahok?page=all.