Ahmad Dhani Sebut Pemanggilan Istrinya Terkait Kasus Investasi Bodong Mengada-ada, Mulan Cuma Nyanyi
Ahmad Dhani Sebut Pemanggilan Istrinya Terkait Kasus Investasi Bodong Mengada-ada, Mulan Cuma Nyanyi
TRIBUNKALTIM.CO - Deretan nama artis ikut tersangkut dalam kasus investasi bodong MeMiles beromzet 750 miliar yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur belum lama ini.
Sejumlah artis berdalih keterlibatan mereka hanya sebagai pengisi acara yang digelar oleh MeMiles di kawasan Kelapa Gading Timur, salah satunya Mulan Jameela.
Namun ada artis yang jadi korban dan terang-terangan ikut dalam investasi yang dikelola oleh MeMiles.
• Diiming-imingi Paket Tur Murah ke Holy Land, Jeremy Teti Nyaris Jadi Korban Investasi Bodong
• Deretan Artis Tersangkut Kasus Investasi Bodong, Mulan Jameela Bantah Terlibat, Ini Penjelasannya
• NEWS VIDEO Tiba di Polda Jatim Jelang Diperiksa Kasus Investasi Bodong MeMiles, Ello Irit Bicara
• Deretan Artis Terseret Dalam Kasus Investasi Bodong, Judika Bantah Terima Endorsement dari MeMiles
Terkait Mulan Jameela, musisi Ahmad Dhani menilai pemanggilan terhadap istrinya Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles hanya mengada-ada.
Diketahui, Mulan Jameela bakal dipanggil oleh pihak kepolisian Polda Jatim untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong MeMiles.
"Mengada-ada kalau dipanggil (polisi)," kata Ahmad Dhani di FX Sudirman, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Ahmad Dhani menegaskan, Mulan Jameela tak tepat untuk dimintai keterangan berkait investasi bodong MeMiles.
Pasalnya, sang istri hanya mengisi acara atau bernyanyi.
"Kan Mbak Mulan Jameela cuma menyanyi," ujar Ahmad Dhani.
Oleh karenanya, Ahmad Dhani heran kenapa Mulan Jameela dipanggil.
Padahal, hanya menjadi pengisi acara dalam salah satu kegiatan MeMiles.
"Padahal yang lain ada yang ikut investasi. Mulan Jameela sama sekali enggak ikut investasi," ungkapnya.
"Mulan Jameela hanya diundang menyanyi dan dibayar profesional," kata Dhani menambahkan.
Lebih lanjut, Ahmad Dhani tidak menegaskan kesiapan Mulan Jameela untuk dimintai keterangan seputar kasus investasi bodong MeMiles.
Diketahui, usai dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) MeMiles menjadi sorotan publik, apalagi menyeret sejumlah public figure Indonesia.
Sederet artis dikabarkan akan dipanggil oleh Kepolisian Polda Jawa Timur, seperti Judika, Eka Deli, Marcello Tahitoe, Siti Badriah, hingga Mulan Jameela.
Selain itu, ada beberapa inisial artis lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain TM, ID, ZG, UGB, dan MJ.
Menurut rencana, Eka Deli dijadwalkan datang pada 13 Januari,
Marcello Tahitoe pada 14 Januari, sedangkan Adjie Notonegoro dan Judika dijadwalkan 22 Januari 2020.
Berdasarkan data pada situs Otoritas Jasa Keuangan, MeMiles dan PT Kam and Kam merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.
Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa Eka Deli dan Marcello Tahitoe.
Kemudian, disebutkan berencana memanggil sejumlah artis yang terkait. Salah satunya adalah Mulan Jameela.
Mulan Jameela Bantah Terlibat
Sebelumnya, penyanyi sekaligus anggota DPR Mulan Jameela melalui kuasa hukumnya Ali Lubis menegaskan kliennya tidak terlibat investasi bodong MeMiles.
Pernyataan hukum ini ia keluarkan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait kliennya yang disangkutpautkan dengan MeMiles.
Ali menjelaskan, kliennya hanya pernah bernyanyi di acara yang diselenggarakan MeMiles.
"Berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal Senin 5 Desember 2019, Mulan Jameela dan MeMiles hanya berurusan soal pekerjaan penampilan sebagai artis, tidak lebih," kata Ali Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Ia menjelaskan ada kontrak antara pihak pertama yakni koordinator talent dengan pihak kedua, Republik Cinta Manajemen (RCM).
Pihak kedua, kata dia, berhak mendapatkan bayaran sesuai ketentuan biaya pertunjukan dan tata cara pembayaran.
Selain itu, Mulan Jameela sebagai pihak kedua juga berhak menerima tiket pemberangkatan dan kepulangan.
"Apabila pihak Pertama tidak melakukan pembayaran, maka pihak kedua dapat melakukan pembatalan keberangkatan menuju lokasi acara," ujar Ali.
Kemudian, jika pihak kedua berhalangan hadir, akan diberitahu ke pihak pertama 21 hari sebelum acara berlangsung.
Pihak kedua juga bertanggung jawab atas pembiayaan rombongan pihak kedua.
Berdasarkan poin-poin kesepakatan kontrak kerja tersebut, Ali Lubis mengatakan, tidak ada keterlibatan Mulan Jameela baik untuk melakukan promosi maupun menerima endorsement.
"Maka sebagai kuasa hukum saya mengimbau kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung agar tidak mem-framing atau men-judge klien saya khususnya dalam urusan MeMilies ini," ujar Ali.
Selain itu, Ali mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memanggil kliennya.
Hal itu melihat dari posisi Mulan Jameela saat ini sebagai anggota DPR RI yang terikat beberapa regulasi.
"Saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis Presiden," kata Ali Lubis.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong.
Investasi yang dikenal dengan nama MeMiles tersebut diketahui telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.
Adapun beberapa artis seperti Eka Deli (RD), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, dan Adjie Notonegoro (AN) yang namanya terbawa-bawa.
Selain itu, ada beberapa inisial artis lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain TM, ID, ZG, UGB, dan MJ.
Menurut rencana, Eka Deli dijadwalkan datang pada 13 Januari, Marcello Tahitoe pada 14 Januari, sedangkan Adjie Notonegoro dan Judika dijadwalkan 22 Januari 2020.
Berdasarkan data pada situs Otoritas Jasa Keuangan, MeMiles dan PT Kam and Kam merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka hingga saat ini memiliki 240 ribu anggota.
Luki mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.
Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah.
Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.
Hal inilah yang membuat peminat MeMiles melonjak.
Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar.
Polisi pun menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulan Jameela Bakal Diperiksa Kasus Investasi Bodong MeMiles, Ahmad Dhani: Mengada-ada", https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/15/153037966/mulan-jameela-bakal-diperiksa-kasus-investasi-bodong-memiles-ahmad-dhani?page=all#page2.