Harun Masiku Eks Caleg PDIP Kabur ke Luar Negeri Sebelum OTT Suap Wahyu Setiawan, Begini Reaksi KPK
Harun Masiku eks caleg PDIP kabur ke luar negeri sebelum OTT suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, begini reaksi KPK minta bantuan Interpol
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu Setiawan telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun Masiku.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu Setiawan dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Sedangkan keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.
Polri Tunggu KPK
Polri masih menunggu permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk meminta bantuan Interpol dalam memburu eks caleg PDI Perjuangan ( PDIP ), Harun Masiku.
Harun yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap di KPK itu ada di luar negeri.
"Tentunya kita masih menunggu daripada permintaan dari KPK," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Kendati demikian, Argo Yuwono menegaskan bahwa Polri berkomitmen membantu KPK asal sesuai aturan yang berlaku.