Pilkada Bontang
2 ASN Terjun Pilkada di Bontang, Bawaslu Tetapkan jadi Temuan Pelanggaran Netralitas ASN
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjun Pilkada di Bontang, Bawaslu tetapkan menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN,
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG -Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjun Pilkada di Bontang, Bawaslu tetapkan menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN
Bawaslu Bontang, Kalimantan Timur telah menetapkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (AASN) sebagai temuan. Usai menggelar rapat pleno pada Rabu (14/1/2020).
Hal itu dikemukakan Komisioner Bawaslu Bontang, Aldi Artrian kepada Tribunkaltim.co, Kamis (15/1/2020).
"Jadi hari Rabu (14/1/2020) kita register. Artinya kalau sudah diregister ini sudah masuk dalam penanganan perkara," katanya.
Pihaknya menegaskan saat ini masih melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada Bontang 2020. Pihaknya baru mulai, belum pada tataran kesimpulan.
Ada 2 register penanganan perkara terkait netralitas ASN, masing-masing diperuntukan untuk Dasuki dan Mulyadi yang secara resmi mendaftar di Penjaringan Partai Golkar untuk Bacalon Wawali Pilkada Bontang 2020.
Beginilah Nasib 3 Anak Si Janda yang Terbunuh dalam Cinta Segitiga Antara Ayah vs Anak di Balikpapan
Kisah Bapak dan Anak Kandung Rebutan Cinta Janda Berakhir Tragis, Cinta Segitiga dan Pisau Bicara
Kalah Rebutan Janda Muda dengan Bapak Sang Anak Naik Pitam Hingga 1 Nyawa Melayang
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 16 Januari 2020 Capricorn Susah MoveOn Gemini Cinta Tak Berbalas
"Kalau dari kemarin, kami melihat dari peristiwa, kemudian coba lengkapi dengan informasi, investigasi dan penelusuran. Sehingga Rabu, hasil pleno menyatakan bisa diteruskan jadi temuan," ungkapnya.
Bawaslu mengaku telah membuat surat undangan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan, termasuk 2 ASN yang secara aktif mendaftar di penjaringan Parpol.
"Belum kami layangkan undangannya, tapi sudah kami jadwalkan. Diagendakan hari Sabtu ini. Selain yang bersangkutan (ASN) dipanggil, ada juga saksi," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
Ditanya dalil apa yang menguatkan Bawaslu menetapkan pekara terebut jadi temuan pelanggaran netralitas ASN, secara umum,
Aldi menjawab bahwa pihaknya melihat ada perbuatan atau tindakan yang diduga melanggar kode etik yang melekat di tubuh seorang ASN.
"Sejauh ini yang kami register, bukan dalam ranah pelanggarab pidana pemilu. Kami melihat bukan tindakan Pemilu yang dilanggar 2 ASN ini, tapi ada peraturan perundangan lainnya yang dilanggar," jelasnya.
Bawaslu sama sekali tak menemukan adanya unsur pidana Pemilu dalam kasus ASN yang diindikasi terlibat politik praktis di Bontang.
"Kami tidak menemukan unsur pidananya. Kami tangani dalam aspek koridor perundangan lainnya. Yang telah diregister sederhananya, ya, dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujarnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)
• Pria Kelahiran Jambi Dihukum Seumur Hidup, Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap 48 Pria di Inggris
• Residivis Perkosaan Ini Kembali Beraksi, Perkosa, Curi dan Bunuh Calon Mahasiswi
• Oknum Pegawai PDAM Berau Perkosa Anak Tiri, Ajak Beli Gorengan Lalu Ancam Pakai Pisau
• Tinggal Bersama Satu Rumah, Pria di Berau Ini Nekat Ingin Perkosa Pemilik Rumah, Jadi Buron 10 Hari