Banjir Sebenarnya Bisa Diatasi, Dewi Tanjung Beber Kenapa Anies Layak Lengser, Pendukungnya Dikritik

Dewi Tanjung mengatakan selain masalah banjir, ada berbagai persoalan lain yang cukup untuk membuktikan Anies Baswedan layak dilengserkan

Editor: Doan Pardede
(RINDI NURIS VELAROSDELA)
Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). 

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh warga DKI untuk ikut dalam gugatan class action terhadap Anies.

_ KTP Warga Jakarta

- Cerita dan bukti sebagai korban banjir pada Rabu (1/1/2020)

- Foto dan video bukti terdampak banjir di Jakarta

Azas menjelaskan warga yang menggugat memiliki kerusakan bermacam, mulai dari tempat tinggal pribadi hingga tempat usaha.

"Jenis kerusakannya ada yang rumah, rumah mereka rusak, ada juga yang tempat usaha," paparnya.

Poin dari gugatan yang diajukan oleh korban banjir Jakarta terhadap Anies adalah, kelalaian Gubernur DKI Jakarta untuk mempersiapkan warganya dalam menghadapi banjir.

"Dasar gugatan kami adalah Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubenur DKI Jakarta lalai mempersiapkan warga untuk menghadapi banjir," terang Azas.

Ia menyoroti dua kelalaian utama Anies, yakni sistem peringatan dini dan bantuan darurat.

"Apa kelalaiannya? dia tidak melakukan early warning system, atau sistem peringatan dini," kata Azas.

"Kedua adalah tidak melakukan secara baik sistem emergency responds, atau bantuan darurat," tambahnya.

Azas mengatakan pihaknya telah memiliki bukti kuat terkait dua hal tersebut.

Bukti yang ia miliki di antaranya adalah saksi dan pengakuan soal lalainya Anies dalam menanggulangi banjir di Jakarta.

"Nanti bukti-bukti yang harus dibawakan dalam gugatan ini adalah yang membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta lalai dalam dua hal tadi (early warning system dan emergency responds)," papar Azas.

"Misalnya nanti ada saksi, ada pengakuan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi lebih dini," lanjutnya.

Menurutnya tidak ada alasan atas kelalaian Pemerintah Provinsi DKI jakarta.

Ia mengatakan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan akan datangnya banjir sejak 23 Desember 2019.

"Sebelumnya sudah diinformasikan oleh BMKG, atau Badan Penanggulangan Bencana Nasional bahwa akan terjadi curah hujan yang besar sejak tanggal 23 Desember," ujar Azas.

Azas menyebut Anies telah lalai menangani banjir meskipun sudah mendapat peringatan dari BMKG soal datangnya banjir.

"Ini seharusnya ditindaklanjuti dengan persiapan-persiapan untuk sistem peringatan dini dan sistem bantuannya, ini yang tidak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa warga DKI telah mengajukan gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasa Senin (13/1/2020).

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

• Aminah Cendrakasih Diungsikan Si Doel ke Hotel, Rumah Mak Nyak Diterjang Banjir, Evakuasi Dini Hari

• Jakarta Banjir, Rumah 5 Artis Tergenang, Nicky Tirta sampai Yuni Shara, Gaya Eks Raffi Ahmad Disorot

• Rumah Kebanjiran, Gaya Yuni Shara Sempat Trending Topic, Ini Kata Eks Raffi Ahmad soal Penampilannya

• Penerbangan Batik dan Wings Air yang Batal dari Bandara Halim, Ada Rute Balikpapan Samarinda Tarakan

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved